Advertisement

Terdesak Ekonomi, Buruh Harian Lepas Nekat Curi Ponsel

Yosef Leon
Rabu, 10 November 2021 - 12:17 WIB
Sunartono
Terdesak Ekonomi, Buruh Harian Lepas Nekat Curi Ponsel Polisi menunjukkan barang bukti berupa dua unit handphone yang dicuri oleh seorang buruh harian kepada saat rilis kasus di Mapolresta Jogja, Rabu (10/11). Harian Jogja - Yosef Leon.

Advertisement

Harianjogja.com, GONDOMANAN - Satreskrim Polresta Jogja menangkap IN alias IA, laki-laki 44 tahun warga Tegalrejo karena terlibat pencurian dua unit handphone di Umbulharjo. Tersangka ditangkap di indekosnya di Sleman dan mengaku terdesak kebutuhan ekonomi hingga melakukan pencurian itu.

Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Andhyka Donny Hendrawan menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Selasa 12 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 08.00 Wib. Korban mengalami kerugian handphone senilai puluhan juta rupiah di Toko Karya Media Jalan Menteri Supeno.

Advertisement

BACA JUGA : Polisi Buru Dalang Pencurian Buku Nikah

Dijelaskan, saat insiden pencurian terjadi tersangka awalnya beristirahat di depan toko. "Saat bersender ke pintu, pintu itu terbuka dengan sendirinya dan pelaku melihat handphone lalu mengambilnya dan kebetulan pemilik toko sedang tidur," ungkap Kompol Andhika, Rabu (10/11/2021).

Dari kejadian itu, korban menderita kerugian dua unit handphone seharga Rp.21,3 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Menerima laporan kejadian tersebut, petugas SatReskrim Polresta Jogja kemudian melaksanakan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan mencari bukti petunjuk.

"Setelah petugas melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih mendalam kasus ini berhasil diungkap," ucap Kasatreskrim.

Adapun tersangka merupakan buruh lepas yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat. Ia ditangkap berikut barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya, serta barang milik korban yakni satu unit handphone SAMSUNG Galaxy S21 Ultra 5G warna hitam dan satu HP VIVO Y91 warna merah.

BACA JUGA : Komplotan Curanmor Spesialis Persawahan di Sleman Diringkus Polisi

"Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement