Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria (tengah) menunjukkan barang bukti dan pelaku kasus pembunuhan ER, di Polres Sleman, Selasa (30/11/2021)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN-Setelah sekira dua pekan pasca pembunuhan ER, perempuan 20 tahun yang mayatnya ditemukan di semak-semak Jalan kaliurang Km 7, polisi berhasil menangkap terduga pelaku yang ternyata masih 16 tahun alias anak-anak. Tidak hanya membunuh, pelaku juga diduga merampok dan memperkosa korban.
Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria, menjelaskan pelaku adalah W, 16, laki-laki asal Merauke, yang berdomisili di Kapanewon Ngemplak. “Pelaku masih sekolah kelas 11 di salah satu SMK di Sleman,” ujarnya, Selasa (30/11/2021).
Ia menceritakan setelah mayat ER ditemukan oleh pencari rumput pada 17 November lalu, polisi langsung menyelidiki sekitar lokasi sampai radius lima kilometer. Beberapa barang bukti yang menunjukkan tindak pembunuhan adalah luka sayatan di tubuh korban dan penemuan palu di sekitar lokasi penemuan.
Selain itu, rekaman CCTV menunjukkan ciri-ciri pelaku yang kemudian menuntun penyelidikan kepada W. Berdasarkan keterangan warga sekitar, W memang terlihat sering berjalan kaki di sekitar lokasi kejadian selama beberapa hari. “Keterangan saksi warga sekeliling, melihat orang berkeliaran di sekitar TKP [tempat kejadian perkara],” katanya.
BACA JUGA: Praktik Mafia Tanah Merajelala, Ini Modus yang Biasa Digunakan
Selain itu, di sekitar TKP tersebut juga terjadi tindak kriminal pencurian kotak amal dan CPU ATM. Berdasarkan pemeriksaan polisi kepada W, diakui bahwa W merupakan pelaku yang sama. Hal ini diperkuat dengan keberadaan CPU ATM yang hilang itu di kamar W.
Kejadian nahas itu bermula ketika ER hendak mencari pulsa dengan berjalan kaki dari sekitar rumah sakit Grhasia ke arah selatan. Sampai di Gereja Katolik Santa Maria Assumpta, Pakem, pelaku melihat korban dan mendekatinya.
W pun merampok dan memperkosa korban. “Awalnya mau merampok, minta uang. Tapi setelah tahu kalau korbannya perempuan berubah pikiran [diperkosa]. Dugaan kita korban diseret [ke semak-semak]. Ini baru keterangan tunggal dari pelaku,” ungkapnya.
Lantaran korban melawan, maka W pun membunuhnya menggunakan gunting untuk menusuk di bagian dada. Berdasarkan hasil autopsi, diperkirakan pembunuhan terjadi antara pukul 00.47 WIB hingga 01.30 WIB.
Atas perbuatannya W dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun. Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman mati pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Dan atau pasal 356 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Jennifer Coppen dan Justin Hubner mengumumkan rencana pernikahan di Bali pada Juni 2026 dengan tiga konsep adat berbeda.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Seiring perkembangan teknologi ada metode yang disebut dengan backfilling untuk mengelola limbah tambang agar tak merusak lingkungan.
Pemkab Bantul memastikan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru dan fokus menyelesaikan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.