Tersangka Pembunuhan Perempuan di Jakal Ternyata Anak-Anak, Korban Diperkosa Sebelum Tewas
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Setelah sekira dua pekan pasca pembunuhan ER, perempuan 20 tahun yang mayatnya ditemukan di semak-semak Jalan kaliurang Km 7, polisi berhasil menangkap terduga pelaku yang ternyata masih 16 tahun alias anak-anak. Tidak hanya membunuh, pelaku juga diduga merampok dan memperkosa korban.
Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria, menjelaskan pelaku adalah W, 16, laki-laki asal Merauke, yang berdomisili di Kapanewon Ngemplak. “Pelaku masih sekolah kelas 11 di salah satu SMK di Sleman,” ujarnya, Selasa (30/11/2021).
Advertisement
Ia menceritakan setelah mayat ER ditemukan oleh pencari rumput pada 17 November lalu, polisi langsung menyelidiki sekitar lokasi sampai radius lima kilometer. Beberapa barang bukti yang menunjukkan tindak pembunuhan adalah luka sayatan di tubuh korban dan penemuan palu di sekitar lokasi penemuan.
Selain itu, rekaman CCTV menunjukkan ciri-ciri pelaku yang kemudian menuntun penyelidikan kepada W. Berdasarkan keterangan warga sekitar, W memang terlihat sering berjalan kaki di sekitar lokasi kejadian selama beberapa hari. “Keterangan saksi warga sekeliling, melihat orang berkeliaran di sekitar TKP [tempat kejadian perkara],” katanya.
BACA JUGA: Praktik Mafia Tanah Merajelala, Ini Modus yang Biasa Digunakan
Selain itu, di sekitar TKP tersebut juga terjadi tindak kriminal pencurian kotak amal dan CPU ATM. Berdasarkan pemeriksaan polisi kepada W, diakui bahwa W merupakan pelaku yang sama. Hal ini diperkuat dengan keberadaan CPU ATM yang hilang itu di kamar W.
Kejadian nahas itu bermula ketika ER hendak mencari pulsa dengan berjalan kaki dari sekitar rumah sakit Grhasia ke arah selatan. Sampai di Gereja Katolik Santa Maria Assumpta, Pakem, pelaku melihat korban dan mendekatinya.
W pun merampok dan memperkosa korban. “Awalnya mau merampok, minta uang. Tapi setelah tahu kalau korbannya perempuan berubah pikiran [diperkosa]. Dugaan kita korban diseret [ke semak-semak]. Ini baru keterangan tunggal dari pelaku,” ungkapnya.
Lantaran korban melawan, maka W pun membunuhnya menggunakan gunting untuk menusuk di bagian dada. Berdasarkan hasil autopsi, diperkirakan pembunuhan terjadi antara pukul 00.47 WIB hingga 01.30 WIB.
Atas perbuatannya W dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun. Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman mati pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Dan atau pasal 356 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement