Advertisement

Jualan Narkoba, Warga Kulonprogo Berkedok Jadi Pedagang Pecel Lele

Yosef Leon
Selasa, 01 Februari 2022 - 15:27 WIB
Bhekti Suryani
Jualan Narkoba, Warga Kulonprogo Berkedok Jadi Pedagang Pecel Lele Ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY meringkus pria berinisial FR, 43, seorang pedagang pecel lele asal Kulonprogo karena diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu. Ia ditangkap petugas saat tengah berjualan narkoba di kawasan Jalan Pengasih-Nanggulan pada Jumat (28/1/2022) lalu.

Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi awal dari masyarakat terkait dengan aktivitas dan dugaan peredaran narkotika di wilayah Nanggulan. Saat diselidiki oleh petugas, aktivitas peredaran gelap narkotika tersebut mengarah kepada sosok FR.

Advertisement

"Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka FR diduga sebagai pengendali dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Modusnya berjualan pecel lele untuk mengelabui petugas," jelas Andi, Selasa (1/2/2022).

BACA JUGA: Prewed di Heha Ocean View Ditarif Mahal Rp1,6 Juta, Manajemen Bilang Begini..

Andi menyatakan bahwa, petugas menggerebek tersangka saat tengah berjualan pecel lele di warungnya sekitar pukul 20.30 Wib. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan juga satu unit telepon pintar yang digunakan tersangka untuk mengedarkan dan menjual barang haram itu.

"Dalam mengedarkan sabu, FR dibantu seorang kurir yakni SR, 21 warga Nanggulan yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Ia membantu FR untuk memecah paket sabu dan juga mengedarkan, sudah kami amankan juga" kata Andi.

Andi menambahkan bahwa, setelah melakukan penggeledahan di warung tersangka, petugas kemudian menindaklanjuti temuan itu dengan melakukan pemeriksaan di rumah tersangka. Saat menggeledah rumah tersangka, petugas menemukan 13 plastik kecil berisi sabu seberat 56,04 gram, timbangan, alat komunikasi dan juga alat pengemas.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka FR mengaku bahwa ia mulai mengedarkan sabu sejak di dalam Lapas 10 tahun yang lalu. Ia mulai mengedarkan sabu kembali di awal 2021 dengan mengajak RS sebagai kurir," jelasnya.

Saat diinterogasi oleh petugas, FR mengaku mendapatkan paket narkotika tersebut dari Jakarta. Paket sabu dikirim melalui jasa pengiriman logistik melalui armada kereta api. Setelah berada di tangannya, paket sabu itu kemudian dipecah menjadi beberapa bagian dengan bantuan SR.

"Sekali menerima paket bisa kisaran 50 sampai dengan 100 gram lalu dipecah dalam kemasan lima gram. Kemudian diedarkan oleh SR ke sejumlah area di Jogja meliputi Sleman, Magelang, Temanggung dan Purworejo," katanya.

Adapun, total barang bukti yang disita oleh petugas yakni sebanyak 13 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto total sekira 57,63 gram dengan rincian 11 paket diduga sabu dengan berat brutto sekira 56,04 gram yang tersimpan di dalam kotak bungkus obat batuk merek Siladex.

Kemudian satu plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekira 1,02 gram, satu plastik lainnya diduga berisi narkotika jenis sabu berat brutto sekira 0,57 gram yang disita dari pelaku RS.

Keduanya kami jerat dengan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, Junct pasal 114 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah 1/3. Lalu pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 serta denda maksimal Rp8 miliar ditambah 1/3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024

News
| Kamis, 18 April 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement