Advertisement

Pemda DIY Bentuk Paguyuban Lurah Nayantaka, Sultan HB X Jelaskan Artinya

Sunartono
Selasa, 08 Februari 2022 - 21:07 WIB
Budi Cahyana
Pemda DIY Bentuk Paguyuban Lurah Nayantaka, Sultan HB X Jelaskan Artinya Gubernur DIY Sri Sultan HB X - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJAGubernur DIY yang juga Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan HB X mengukuhkan Paguyuban Lurah DIY bernama Nayantaka bersamaan dengan pengukuhan 242 lurah di Bangsal Kepatihan, Jogja, Selasa (8/2/2022). Sultan memilih nama Nayanta dengan berbagai alasan.

Sultan HB X mengatakan pemilihan Nayantaka sebagai nama Paguyuban Lurah erat kaitannya dengan sosok Semar atau Badranaya yang identik dengan tuladha welas asih. Selain itu Nayantaka merepresentasikan filosofi sangkan paraning dumadi.

Advertisement

BACA JUGA: Penyebab Pasti Kecelakaan Maut di Bukit Bego Bantul Masih Misterius, Ini Kata Polisi

“Mengapa saya menetapkan nama Nayantaka? Karena nama ini merepresentasikan filosofi sangkan paran, terdiri atas sifat, sikap, dan sebentuk peran sebagai modal sosial menuju Jogja Mulya Sejahtera,” ucap Sultan dalam sambutannya.

Sultan menjelaskan Nayantaka merupakan akronim dari Nayaka yang artinya pemimpin, pelayan atau sosok yang bertugas membantu meringankan beban orang lain. Nama itu mencerminkan keadilan, merefleksikan kondisi sejahtera lahir dan batin. Secara harfiah, Nayantaka diartikan sebagai sosok pemimpin yang mengabdi untuk meringankan beban orang lain, berlaku adil dan memiliki tujuan mensejahterakan masyarakat.

“Saya meminta Nayantaka segera menyusun visi-misi organisasi dan program kerjanya, tentu dengan menyematkan gareget gumregah, sengguh, lan ora mingkuh. Suatu saat nanti, saya ingin menyaksikan, bagaimana kiprah Nayantaka membumikan visi dan misi, mentransformasi berbagai ide ke upaya dan tindakan nyata,” ucapnya.

BACA JUGA: Aturan PPKM Level 3 Omicron Baru Disusun, Sultan: Mungkin Lebih Lentur dari Delta

Sri Sultan HB X menyampaikan alasan pentingnya membentuk paguyuban lurah dan pamong tersebut dalam wadah Nayantaka. Melalui wadah tersebut dapat meningkatkan nilai good governance pemerintahan kalurahan.

HB X mengingatkan momentum pengukuhan lurah sebagai pemangku keistimewaan diharapkan semakin meneguhkan sosok lurah sebagai pamong praja yang benar-benar mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara. “Untuk itulah,  lurah harus benar-benar memahami empat syarat dalam upaya ngawula, yaitu kewasisan, taberi, budi rahayu, dan kasarasan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement