Pemda DIY Bentuk Paguyuban Lurah Nayantaka, Sultan HB X Jelaskan Artinya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY yang juga Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan HB X mengukuhkan Paguyuban Lurah DIY bernama Nayantaka bersamaan dengan pengukuhan 242 lurah di Bangsal Kepatihan, Jogja, Selasa (8/2/2022). Sultan memilih nama Nayanta dengan berbagai alasan.
Sultan HB X mengatakan pemilihan Nayantaka sebagai nama Paguyuban Lurah erat kaitannya dengan sosok Semar atau Badranaya yang identik dengan tuladha welas asih. Selain itu Nayantaka merepresentasikan filosofi sangkan paraning dumadi.
BACA JUGA: Penyebab Pasti Kecelakaan Maut di Bukit Bego Bantul Masih Misterius, Ini Kata Polisi
“Mengapa saya menetapkan nama Nayantaka? Karena nama ini merepresentasikan filosofi sangkan paran, terdiri atas sifat, sikap, dan sebentuk peran sebagai modal sosial menuju Jogja Mulya Sejahtera,” ucap Sultan dalam sambutannya.
Sultan menjelaskan Nayantaka merupakan akronim dari Nayaka yang artinya pemimpin, pelayan atau sosok yang bertugas membantu meringankan beban orang lain. Nama itu mencerminkan keadilan, merefleksikan kondisi sejahtera lahir dan batin. Secara harfiah, Nayantaka diartikan sebagai sosok pemimpin yang mengabdi untuk meringankan beban orang lain, berlaku adil dan memiliki tujuan mensejahterakan masyarakat.
“Saya meminta Nayantaka segera menyusun visi-misi organisasi dan program kerjanya, tentu dengan menyematkan gareget gumregah, sengguh, lan ora mingkuh. Suatu saat nanti, saya ingin menyaksikan, bagaimana kiprah Nayantaka membumikan visi dan misi, mentransformasi berbagai ide ke upaya dan tindakan nyata,” ucapnya.
BACA JUGA: Aturan PPKM Level 3 Omicron Baru Disusun, Sultan: Mungkin Lebih Lentur dari Delta
Sri Sultan HB X menyampaikan alasan pentingnya membentuk paguyuban lurah dan pamong tersebut dalam wadah Nayantaka. Melalui wadah tersebut dapat meningkatkan nilai good governance pemerintahan kalurahan.
HB X mengingatkan momentum pengukuhan lurah sebagai pemangku keistimewaan diharapkan semakin meneguhkan sosok lurah sebagai pamong praja yang benar-benar mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara. “Untuk itulah, lurah harus benar-benar memahami empat syarat dalam upaya ngawula, yaitu kewasisan, taberi, budi rahayu, dan kasarasan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Jogja Selama Ramadan 2023
Advertisement

Ini 10 Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang di Dunia pada 2023
Advertisement
Berita Populer
Advertisement