Advertisement

Promo November

JJLS di DIY Terancam Tak Tersambung karena Lahan 600 Meter, Pemkab: Sudah Ada IPL

David Kurniawan
Minggu, 20 Februari 2022 - 13:17 WIB
Bhekti Suryani
JJLS di DIY Terancam Tak Tersambung karena Lahan 600 Meter, Pemkab: Sudah Ada IPL Aktivitas kendaraan bermotor JJLS di ruas Girisekar-Planjan di Dusun Sawah, Girisekar, Panggang - Harian Jogja/David kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sansana Gunungkidul memastikan sudah tidak ada masalah terkait dengan lahan sepanjang 600 meter untuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Planjan, Saptosari. Pasalnya, bupati telah menerbitkan izin penetapan lokasi (IPL) untuk menyelesaikan pembebasan tersebut.

Kepala Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul, Winaryo mengatakan, untuk JJLS di Gunungkidul masih ada sekitar ruas sepanjang 600 meter di Kalurahan Planjan yang belum dibebaskan. Hal ini terjadi karena adanya permasalahan tukar guling lahan yang terjadi sejak lama. “Saya juga kurang tahu persis, kasusnya seperti apa karena memang sudah lama,” kata Winaryo kepada Harianjogja.com, Minggu (20/2/2022).

Advertisement

Meski demikian, ia memastikan tidak ada masalah karena kepastian status lahan sudah selesai karena sudah terbit sertifikat di lahan yang masih bersengketa ini. Oleh karenanya, Winaryo mengakui proses tidak ada masalah karena pemilik juga sudah ada komitmen untuk melepas hak kepemilikannya untuk pembangunan JJLS.

“Tahun lalu Pak Bupati menyerahkan sertifikat kepada pemiliknya dan warga menunggu untuk pembebasan lahan ini,” katanya.

Adapun prosesnya, bupati juga telah menerbitkan IPL untuk pembebasan. Winaryo berdalih izin ini dikeluarkan bupati karena luas lahan yang dibebaskan kurang dari lima hektare. Hasil dari kajian yang telah dilakukan di ruas sepanjang 600 meter ini, luas lahan yang akan dibebaskan mencapai 2,4 hektare.

“Kalau di atas lima hektare, sesuai ketentuan maka izin yang mengeluarkan gubernur. Untuk IPL-nya juga sudah diterbitkan Pak Bupati,” kata mantan Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Umum ini.

Selain penerbitan IPL, pemkab juga sudah meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY untuk segera memproses pembebasan. Rencananya pembebasan juga melibatkan Kanwil BPN DIY serta BPN Gunungkidul.

BACA JUGA: Viral Jogja Pagi-Sore Adem Ayem, Malam Berubah Jadi Full Gaman

“Berhubung lokasi sekitaran sudah dibebaskan lama. Maka untuk ruas sepanjang 600 meter ini akan diappraisal ulang guna menyesuaikan harga dengan kondisi terkini,” katanya.

Kepala Bidang Bina Marga, DPUP-ESDM DIY, Kwaryantini Ampeyanti Putri mengatakan, terus mengupayakan pembebasan lahan 600 meter di Kalurahan Planjan untuk menyambungkan JJLS di Gunungkidul. “Sudah tidak ada masalah dan kami sudah membuat dokumen perencanaan untuk pembebasan,” katanya.

Dia juga memastikan tidak ada pergesaran lokasi karena pembebasan dilakukan dengan peta jalur yang sudah dibuat. “Itu hanya untuk menyambungkan sesuai dengan jalan yang ada saat ini. Sedang diusahakan pembayaran lahan. Kalau tidak tahun ini, ya di 2023,” katanya.

Sebelumnya diberitakan Tanah sepanjang 600 meter yang masih dalam sengketa belum bisa dibebaskan sehingga Jalur Jalan Lintas Selatan atau JJLS di Gunungkidul terancam tak tersambung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement