Advertisement
Sudah Dibentuk, Satgas Anti Klithih di Sleman Butuh Keterlibatan Masyarakat
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman sudah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan atau Satgas Anti Klithih sejak 25 Maret lalu. Satgas ini didanai APBD.
BACA JUGA: Pacari dan Ajak Anak Berhubungan Badan, Pria di Jogja Dilaporkan Istrinya ke Polisi
Advertisement
Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan Pemkab Sleman sedang menyusun peraturan bupati untuk memperkuat posisi satgas baik ketugasan maupun anggarannya. sSlain membentuk Satgas Anti Klithih, Pemkab Sleman juga melibatkan berbagai instansi untuk menekan kejahatan jalanan tersebut, termasuk melibatkan jagawarga di masing-masing kalurahan.
“Jadi apa yang sudah kami dilakukan Pemkab Sleman lebih maju dibandingkan daerah lain,” katanya, Minggu (10/4/2022).
Harda menjelaskan Satgas Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan tersebut memiliki tugas untuk menyusun rencana aksi penceganan kekerasan anak di jalanan. Satgas juga berkoordinasi dengan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) Kabupaten, Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) Kapanewon dan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalurahan.
“Ini sebagai salah satu upaya yang kami lakukan untuk terus menekan kasus kekerasan yang melibatkan anak di jalanan. Namun, peran orang tua di sini paling dominan untuk mengawasi anak-anak mereka,” kata Harda.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Sleman, Suci Iriani Sinuraya mengatakan keberadaan Satgas tersebut merupakan hasil kerja bersama semua instansi.
“Untuk sementara fasilitasi rapat-rapat kelompok kerja (pokja) akan menggunakan anggaran DP3AP2KB dulu,” katanya.
Suci mengatakan kewenangan Satgas tercantum dalam Instruksi Bupati No.13/2022. Instruksi tersebut bertujuan untuk menguatkan Perbup 45/2020 tentang Jam Istirahat atau Jam Belajar Anak. Perbup No.45/2020, katanya, merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Sleman untuk mewujudkan perlindungan terhadap anak serta kesejahteraan keluarga.
“Perbup tersebut tidak hanya sebagai upaya untuk membatasi kegiatan anak di luar rumah, utamanya pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, tetapi lebih dari itu. Perbup bertujuan agar orang tua mampu mengarahkan dan mengawasi kegiatan anak pada hal-hal yang positif,” katanya.
BACA JUGA: Serangan si Ekor Panjang di Gunungkidul Menyebar hingga ke 9 Kapanewon
Ketua Komisi A DPRD Sleman Ani Martanti mengatakan dana untuk kegiatan Satgas Anti Klitih sudah melekat pada program kerja yang ditentukan oleh Pemkab Sleman. Namun, kata Ani, perlu ditekankan untuk tambahan anggaran kegiatan.
“Terutama kegiatan khusus patroli malam, penggiatan kegiatan Jaga Warga dan juga untuk mempersiapkan wadah kegiatan bagi anak-anak yang hidup tanpa dengan orang tua lengkap,” kata Ani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Selasa, 22 Oktober 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement