Advertisement

11 Peta Jalan Grand Desain Keistimewaan Menuju Kesejahteraan Masyarakat 

Media Digital
Senin, 06 Juni 2022 - 07:37 WIB
Jumali
11 Peta Jalan Grand Desain Keistimewaan Menuju Kesejahteraan Masyarakat  Paniradya Pati Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho saat memberikan penjelasan soal pencairan BKK Danais untuk penanganan Covid-19, Senin (23/8/2021). - Harian Jogja - Sunartono\\r\\n\\r\\n\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah menetapkan 11 peta jalan Grand Desain Keistimewaan untuk tahun 2042. Dokumen tersebut akak menjadi garis besar acuan dalam menetapkan berbagai kebijakan turunan di bidang keistimewaan dan diharapkan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

Kepala Paniradya Kaistimewan, Aris Eko Nugroho menjelaskan, secara umum penyusunan peta jalan grand desain keistimewaan telah ditetapkan sampai 2042 mendatang. Hanya saja untuk jangka pendek pihaknya menerapkan peta jalan itu sampai pada 2027 mendatang atau lima tahun ke depan. 

Advertisement

"Jadi memang aktivitas yang kita rancang tidak sampai 2027 tapi sampai 2042, walaupun di tahun tertentu bisa kita lakukan semacam revisi berdasarkan situasi terbaru saat itu atau keadaan di lapangan," kata Aris, Jumat (3/6/2022). 

Dalam peta jalan grand desain keistimewaan itu, ada 11 poin kebijakan unggulan yang ditetapkan untuk digarap. Secara umum, 11 poin itu menyangkut lima kewenangan DIY dalam urusan Keistimewaan sesuai dengan UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Adapun 11 peta jalan grand desain keistimewaan unggulan itu yakni revitalisasi kawasan sumbu filosofi dan sumbu imajiner, pengembangan potensi di satuan ruang strategis keistimewaan, konektivitas antar satuan ruang strategis keistimewaan untuk mengatasi kesenjangan wilayah, penyediaan ruang ekspresi kebudayaan, dan Jogja kota batik dunia sebagai bentuk revitalisasi warisan budaya. 

Kemudian pengembangan ekosistem kultural berbasis digital, pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan potensi kelurahan, fasilitasi dan penghargaan terhadap individu dan lembaga di bidang kebudayaan, satriya sebagai manifestasi pengangkatan kapasitas organisasi, penyelesaian permasalahan dan sengketa tanah di DIY, dan pemanfaatan tanah Kasultanan, Kadipaten dan Kalurahan di DIY. 

"Ini adalah sekumpulan desain dari pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menggunakan dana keistimewaan," ujarnya. 

Menurut Aris, proses penyusunan grand desain keistimewaan sudah berjalan sejak 2020 lalu dan selesai di 2021. Pihaknya mengacu pada dokumen keistimewaan yang sebelumnya terbit semisal peraturan gubernur, Perdais, kebijakan pertanahan dan kelembagaan, dan RPJMD. Sejumlah organisasi perangkat daerah dan masyarakat dilibatkan dalam proses penyusunan itu. 

"Tentu saja pemerintah pusat juga ikut mencermati bahwa tujuan yang ingin dicapai, hasil dan juga indikatirnya juga ada," jelasnya. 

Dia menambahkan bahwa, dalam hal keistimewaan harus ada prioritas unggulan yang mesti dicapai dalam waktu dekat. Terutama berkaitan dengan mewujudkan ketentramanan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu 11 poin peta jalan grand desain keistimewaan itu diharapkan bisa menjadi solusi untuk mengurai beberapa permasalahan yang muncul di DIY. 

"Tujuannya untuk mendekatkan keistimewaan dan dana keistimewaan kepada masyarakat," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement