New York Dukung Jakarta Terbitkan Obligasi Rp5,6 Triliun
New York mendukung rencana Jakarta menerbitkan obligasi daerah Rp5,6 triliun pada 2027 untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Ilustrasi penjualan hewan kurban. /Bisnis-Arief Hermawan P
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul, mengeluarkan surat edaran yang isinya meliputi imbauan penjualan hingga proses penyembelihan hewan pada Idul Adha 1443 Hijriah supaya dapat dipantau.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul Wibawanti Wulandari di Gunungkidul, Senin (4/7/2022), mengatakan surat edaran berisi penjualan ternak wajib ada rekomendasi dari DPKH, agar bisa dipantau.
"Selain rekomendasi DPKH, pemilik ternak juga wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan [SKKH], sehingga kondisi ternak yang dijual terjamin bebas dari potensi penularan penyakit, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK)," kata Wibawanti.
Ia mengingatkan kepada pedagang hewan ternak tidak menjual hewan kurban di pinggir-pinggir jalan yang berdekatan dengan kandang ternak.
BACA JUGA: Pengumuman! Syarat Masuk Mal Kini Wajib Sudah Divaksin Booster
"Nanti kami akan menerjunkan petugas juga untuk melakukan pengawasan langsung," katanya.
Wibawanti memastikan aktivitas pasar hewan tetap dibuka dengan pemeriksaan ketat pada ternak yang hendak masuk. Mulai dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan fisik, suhu, hingga kepatuhan protokol kesehatan (prokes).
"Kami mengintensifkan pemantauan lalu lintas hewan di pasar hewan mengantisipasi masuknya hewan ternak yang positif PMK," katanya.
Sedangkan untuk penyembelihan, pihaknya mewajibkan panitia memiliki rekomendasi dan memberikan laporan. Tujuannya untuk memastikan proses penyembelihan sesuai prosedur kebersihan dan kesehatan.
"Seperti saat menangani jeroan, sebisa mungkin tidak dikonsumsi dan dikubur dalam tanah," katanya.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta juga tak mempermasalahkan jika proses jual-beli ternak dilakukan di luar area pasar. Salah satunya seperti di pinggir jalan yang biasa dilakukan.
Namun, ia secara khusus meminta peternak mengantongi rekomendasi hingga dokumen resmi. Termasuk mematuhi prosedur dan aturan yang sudah disampaikan lewat edaran.
"Yang pasti kondisi kesehatan ternak yang dijual harus terjamin aman dan dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan," kata Sunaryanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
New York mendukung rencana Jakarta menerbitkan obligasi daerah Rp5,6 triliun pada 2027 untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 5 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan dan kedatangan tiap stasiun.
Jadwal layanan SIM keliling di Kota Jogja hari ini Senin (5/10/2026) berlokasi di Alun-Alun Kidul dan MPP Balaikota.
Gianni Infantino meninjau SUGBK bersama Erick Thohir menjelang final FIFA ASEAN Cup 2026 antara Indonesia vs Thailand.
Max Verstappen meraih kemenangan perdana F1 2026 di GP Bahrain yang digelar di Sepang, mengungguli Kimi Antonelli dan Lewis Hamilton.
Jadwal SIM Sleman Oktober 2026 mencakup Satpas, MPP, SIM Keliling Malam, dan SIMMADE. Senin 5 Oktober tersedia di MPP Sleman.