CCTV Ungkap Kronologi Perusakan Bendera di Bantul dan Palang Kereta
CCTV dan ciri fisik mengungkap dugaan satu pelaku perusakan Bendera Merah Putih di Bantul dan palang kereta api di Gamping.
Ilustrasi Stadion/JIBI Photo
Harianjogja.com, KULONPROGO- Pembangunan kawasan olahraga Stadion CangkrinG Kulonprogo dinilai kurang serius pengembangannya. Indikasinya terlihat dari alokasi anggaran yang kecil serta rusaknya beberapa bagian fasilitas stadion.
Ketua Komisi IV DPRD Kulonprogo, Muhtarom Asrori menyebut upaya Pemkab Kulonprogo menjadikan Stadion Cangkring sebagai kawasan olahraga dinilai tidak serius. Ketidakseriusan itu diterangkan Muhtarom dapat dilihat dari kecilnya anggaran yang dialokasikan ke pengembangan Stadion Cangkring.
"Sangat tidak serius. Buktinya sampai saat ini anggaran yang diarahkan ke sana sangat kecil kalau tidak boleh dibilang sebagai proritas pembangunan," terangnya pada Selasa (2/8/2022).
Gelagat ini justru menimbulkan sebuah pertanyaan dari Muhtarom yakni apakah hingga saat ini belum ada Detail Engineering Design (DED) atau master plan pengembangan kawasan olahraga di Stadion Cangkring. "Kalau belum ya segera untuk dibuat. Tapi kalau sudah ada DED maupun masterplan-nya segera ada anggaran yang diarahkan untuk memenuhi tahapan," tegasnya.
BACA JUGA: Guru Bantul Terduga Pelaku Pemaksaan Siswi Berjilbab Dijadwalkan Dipanggil Ombudsman
Ditambahkan Muhtarom, saat ini sudah ada stadion dan gedung olahraga di Kulonprogo meski infrastruktur pendukungnya sangat minim dan cenderung terabaikan. Muhtatom mencatat, Stadion Cangkring atapnya mulai hilang karena sapuan angin dan tidak ada perbaikan sama sekali hingga kini.
"Pada hal kalau benar-benar bahwa Stadion Cangkring menjadi kawasan olahraga dengan dilengkapi infrastruktur pendukungnya dan ditambah dengan pusat kuliner, akan memberikan ruang kepada masyarakat Kulonprogo. Dalam hal ini anak mudanya untuk berkreasi sesuai dengan minat bakatnya," lanjutnya.
Muhtarom berpandangan keadaan ini sangat ironis, sebab Kulonprogo yang sudah memiliki bandara dan RSUD sekelas internasional, namun kawasan stadionnya sangat memprihatinkan. "Untuk itu kami Ketua komisi IV sekaligus Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Kulonprogo mendesak Pemkab untuk serius berkaitan dengan pembangunan kawasan Stadion Cangkring," tuturnya.
"Alasan klasik tidak ada anggaran. Tapi kalau kita punya komitmen bersama agar kawasan stadion cangkring bisa segera terwujud, maka dianggarjan bertahap setiap tahun, sesuai dengan DED maupun masterplan yang sudah ada. Atau dikomunikasikan dengan Provinsi DIY maupun kementrian. Ini kalau Pemkab serius," tukasnya.
Di sisi lain, Muhtarom juga berharap KONI sebagai wadah organusasi olahraga, ikut peduli bagaimana merawat fasilitas stadion yang sudah ada saat ini.
Kepala Disdikpora Kulonprogo, Arif Prastowo mengaku sependapat dengan legislatif untuk pengembangan Stadion Cangkring. Menurutnya memang ada kendala pembiayaan dalam pengembangannya. Namun Arif menarik jauh, bahwa pengembangan stadion tidak hanya berkenaan tentang sarana tetapi juga masalah pengelolaan.
"Pengelolaan itu tidak hanya berkaitan tentang sarana, tetapi juga optimalisasi penggunaan, kemudian juga mekanisme penggunaan, perawatan dan seterusnya," ujarnya.
Perihal keterbatasan fasilitas dan situasi kondisi di Stadion Cangkring saat ini Arif menilai masih memerlukan banyak usaha. Arif menyebutkan bila pihaknya selalu mengusulkan melalui TAPD untuk penyempurnaan sarana yang ada di Stadion Cangkring.
"Itu masih sangat terbatas, itu pun belum standar lintasan atletik juga belum memadai untuk pertandingan-pertandingan standar atau resmi. Kemudian sarana-sarana ruang dan alat-alat latihan yang belum juga lengkap. Intinya kami selalu berusaha untuk usulkan ini di TAPD," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
CCTV dan ciri fisik mengungkap dugaan satu pelaku perusakan Bendera Merah Putih di Bantul dan palang kereta api di Gamping.
Prabowo mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa. Simak aturan yang berlaku saat ini, syarat, batas usia, dan peluang perubahan UU Kewar
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.