Advertisement

Promo November

35 Persen Lahan Tol Jogja-Bawen Belum Berhasil Dibebaskan, Ini Rinciannya

Abdul Hamied Razak
Sabtu, 20 Agustus 2022 - 10:07 WIB
Bhekti Suryani
35 Persen Lahan Tol Jogja-Bawen Belum Berhasil Dibebaskan, Ini Rinciannya Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Penyelenggara pembangunan tol Jogja-Bawen hingga kini terus berupaya menyelesaikan pembebasan lahan untuk pembangunan tol yang belum beres, mengingat saat ini pembangunan tol sudah dimulai. Tercatat sebanyak 35 persen lahan tol Jogja-Bawen hingga kini belum dibebaskan.

Direktur PT JJB Dwi Winarso menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan pembebasan lahan yang belum selesai. Ia menargetkan seluruh pembebasan lahan untuk seksi 1 selesai akhir tahun ini. "Semua butuh proses [izin] untuk pembebasan lahannya. Apalagi Setelah review, luas lahan yang sudah dibebaskan mencapai 65 persen dan yang belum dibebaskan 35 persen. Terdiri dari tanah kas desa, tanah wakaf," katanya kepada Harianjogja.com, belum lama ini.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengadaan Tanah BPN Kanwil DIY Margaretha Elya Lim Putraningtyas mengatakan pembebasan lahan yang berstatus tanah karakteristik khusus untuk tol Jogja Bawen hingga kini belum dilakukan. Hal itu terjadi karena izin-izin untuk pembebasan lahan tersebut hingga kini belum turun. "TKD proses izinnya belum selesai, wakaf juga izinnya belum turun, cagar budaya juga belum. Termasuk masalah tanah kesultanan [sultan grond]," katanya.

BACA JUGA: Harga BBM Naik Pekan Depan? Begini Kata Menteri Luhut

Dijelaskan Elya, untuk lahan cagar budaya yang terdampak jalan tol Jogja Bawen hanya ada satu unit. Yakni bangunan cagar budaya (BCB) berbentuk rumah limasan milik Mijosastro di Pundong 2, Tirtoadi, Mlati. Rumah limasan di Pundong 2 pernah menjadi posko logistik para pejuang dan menjadi salah satu BCB yang ditetapkan melalui SK Bupati Sleman Tahun 2017. 

"Untuk cagar budaya ini kami masih memohon petunjuk dari pusat. Lahan di tanah ini akan dinilai ulang oleh tim appraisal karena termasuk tanah karakteristik khusus," kata Elya.

Selain Rumah Limasan tersebut, Selokan Mataram juga termasuk cagar budaya. Hanya saja, lanjut Elya, lahan selokan mataram tidak dibebaskan seperti BCB Rumah Limasan tersebut. "Selokan Mataram memang tidak masuk yang dibebaskan meski cagar budaya. Cuma konstruksinya yang tidak mengenai pembangunan jalan tol," ujar Elya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement