Advertisement
Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Sebut Rektorat Otoriter, Ini Sebabnya
Advertisement
Harianjogja, JOGJA—Senat Eksekutif Mahasiswa (Sema) UIN Sunan Kalijaga Jogja (Suka) menyebut Rektorat otoriter atas pembubaran Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2022. Sema UIN menyebut pembubaran tersebut karena ada kritik dari mahasiswa baru (maba) mengenai uang kuliah tunggal (UKT).
Ketua Divisi Advokasi Sema UIN Jogja Ahmad Jazuly menceritakan kronologi pembubaran tersebut. “Sejak hari pertama PBAK pada Kamis [18/8/2022], Rektorat lewat Wakil Rektor III membenturkan panitia PBAK dengan maba, Wakil Rektor III juga menyebut PBAK ini tidak wajib,” kata dia, Minggu (21/8/2022).
Advertisement
BACA JUGA: Hendak Terbitkan IPL Tol Jogja-YIA, Ini yang Jadi Pertimbangan Pemda DIY
Jazuly menyebut PBAK wajib seperti surat edaran Dirjen Pendidikan Kemenag. “Respons Rektorat terhadap PBAK khususnya panitia karena sebelumnya kami mengadakan audiensi terkait masalah UKT maba,” ujarnya.
Masalah UKT yang menjadi bahan audiensi tersebut, jelas Jazuly, muncul karena banyak maba yang tidak mendapat golongan UKT sesuai kemampuan ekonominya. “Jadi banyak mahasiswa yang harusnya mendapat UKT golongan pertama yang paling rendah, tapi malah dapat di atasnya,” terangnya.
Tidak tepatnya penggolongan UKT tersebut, menurut Jazuly, dibuktikan dengan jumlah maba Fakultas Tarbiyah yang mendaftarkan ulang hanya sekitar 750 orang. “Padahal yang sudah dinyatakan diterima ada 1.012 orang, sisanya sekitar 250 orang ini tidak mendaftar ulang karena UKT yang mereka terima terlalu tinggi dan tidak mampu ekonominya,” kata dia.
BACA JUGA: Warna-Warni Puluhan Layangan Warnai Langit Pantai Samas
Hasil audiensi dengan Rektorat tersebut menghasilkan keputusan penambahan masa daftar ulang. “Dari 12 Agustus diundur jadi 18 Agustus, tapi tetap saja banyak yang tidak bisa daftar ulang,” kata Jazuly.
Keresahan penggolongan UKT yang tidak tepat sasaran itu yang disuarakan di PBAK. “Ada banner mengatasnamakan mahasiswa UIN mengkritik UKT ini, lantas Rektorat marah dan membubarkan PBAK di hari ketiga,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Selasa, 22 Oktober 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement