Advertisement

Promo November

Sultan Perketat Izin Membangun di Kawasan Sumbu Filosofi, Harus Libatkan Persetujuan Asosiasi Warga

Sunartono
Kamis, 25 Agustus 2022 - 18:12 WIB
Budi Cahyana
Sultan Perketat Izin Membangun di Kawasan Sumbu Filosofi, Harus Libatkan Persetujuan Asosiasi Warga Beberapa orang sedang beraktivitas di kawasan Malioboro, Jogja, Minggu (27/3/2022).Malioboro adalah bagian dari Sumbu Filosofi Jogja. - Harian Jogja/Sirojul Khafid

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X akan memperketat pemberian segala bentuk perizinan pembangunan di kawasan Sumbu Filosofi. Tim dari UNESCO telah menilai tata kota di sepanjang Sumbu Filosofi untuk mendapatkan pengakuan dunia. 

Sultan mengatakan tim dari UNESCO beberapa kali telah datang ke Jogja untuk mengecek secara langsung di lapangan. Penilaian itu adalah respons atas pengajuan kawasan Sumbu Filosofi sebagai warisan budaya tak benda untuk diakui dunia. 

Advertisement

BACA JUGA: Rp3,40 Triliun, Ganti Rugi Tol Jogja Solo yang Terbesar di Proyek Strategis Nasional

“Jadi sebelum ke sini UNESCO sudah punya pertanyaan yang harus kami jawab. Tahun lalu, Oktober kemarin sudah kami jawab. Mereka mengecek persyaratan-persyaratan dari program yang kami tawarkan kepada UNESCO,” kata Sultan di Kepatihan, Kamis (25/8/2022). 

UNESCO mengecek berbagai program yang dilaksanakan di sepanjang Sumbu Filosofi. “Terus ada pertanyaan lagi, kekurangannya  sudah diaplikasikan belum di sini, kalau sudah diaplikasikan, sesuai harapan tidak, serius tidak dan sebagainya,” katanya. 

Sultan mengatakan  sejumlah tanya jawab dan pemantauan langsung  tersebut akan menjadi bahan evaluasi sebelum Sumbu Filosofi diajukan ke sidang dengan para anggota UNESCO yang terdiri atas 22 negara. “Nanti dibagi beberapa sesi, yang memutuskan 22 negara itu, plenonya di situ,” ucap Sultan. 

Sultan menegaskan apabila Sumbu Filosofi kelak ditetapkan sebagai warisan dunia oleh UNESCO, ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan, salah satunya perizinan membangun yang tidak boleh sembarangan. 

“Pembangunan dan sebagainya harus sesuai dengan keputusan UNESCO, pemerintah tidak sembarang mengizinkan. Jadi nanti unsurnya ada pemda, pemkot, Bantul, dan asosiasi perwakilan penduduk yang ada di wilayah itu, jangan seenaknya sendiri mengizinkan,” katanya. 

Salah satu syarat yang akan dimasukkan adalah izin dari asosiasi warga atau perwakilan penduduk yang berada di sepanjang sumbu filosofi. “Biarpun misalnya wewenangnya di kabupaten kota atau provinsi tetapi tetap harus asosiasi perwakilan penduduk, publik mewakili wilayah itu harus ikut tanda tangan,” ujarnya. 

BACA JUGA: Rute Penerbangan Internasional YIA Ditambah ke Singapura, Malaysia, hingga Turki

Sultan mengatakan aturan harus ditegakkan untuk menjaga konsistensi agar berbagai program sejalan dengan ketentuan yang direkomendasikan UNESCO. Jika tidak, bisa saja nantinya predikat itu dicabut. 

“Iya [harapannya segera ditetapkan] tetapi kan yang menetapan mereka. Jadi jangan asal punya kewenangan setuju atau tidak setuju. Nanti kalau enggak gitu dicabut. Kalau tidak konsisten menjalankan rekomendasi dari UNESCO akan dicabut,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement