Advertisement
Sultan Perketat Izin Membangun di Kawasan Sumbu Filosofi, Harus Libatkan Persetujuan Asosiasi Warga

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X akan memperketat pemberian segala bentuk perizinan pembangunan di kawasan Sumbu Filosofi. Tim dari UNESCO telah menilai tata kota di sepanjang Sumbu Filosofi untuk mendapatkan pengakuan dunia.
Sultan mengatakan tim dari UNESCO beberapa kali telah datang ke Jogja untuk mengecek secara langsung di lapangan. Penilaian itu adalah respons atas pengajuan kawasan Sumbu Filosofi sebagai warisan budaya tak benda untuk diakui dunia.
Advertisement
BACA JUGA: Rp3,40 Triliun, Ganti Rugi Tol Jogja Solo yang Terbesar di Proyek Strategis Nasional
“Jadi sebelum ke sini UNESCO sudah punya pertanyaan yang harus kami jawab. Tahun lalu, Oktober kemarin sudah kami jawab. Mereka mengecek persyaratan-persyaratan dari program yang kami tawarkan kepada UNESCO,” kata Sultan di Kepatihan, Kamis (25/8/2022).
UNESCO mengecek berbagai program yang dilaksanakan di sepanjang Sumbu Filosofi. “Terus ada pertanyaan lagi, kekurangannya sudah diaplikasikan belum di sini, kalau sudah diaplikasikan, sesuai harapan tidak, serius tidak dan sebagainya,” katanya.
Sultan mengatakan sejumlah tanya jawab dan pemantauan langsung tersebut akan menjadi bahan evaluasi sebelum Sumbu Filosofi diajukan ke sidang dengan para anggota UNESCO yang terdiri atas 22 negara. “Nanti dibagi beberapa sesi, yang memutuskan 22 negara itu, plenonya di situ,” ucap Sultan.
Sultan menegaskan apabila Sumbu Filosofi kelak ditetapkan sebagai warisan dunia oleh UNESCO, ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan, salah satunya perizinan membangun yang tidak boleh sembarangan.
“Pembangunan dan sebagainya harus sesuai dengan keputusan UNESCO, pemerintah tidak sembarang mengizinkan. Jadi nanti unsurnya ada pemda, pemkot, Bantul, dan asosiasi perwakilan penduduk yang ada di wilayah itu, jangan seenaknya sendiri mengizinkan,” katanya.
Salah satu syarat yang akan dimasukkan adalah izin dari asosiasi warga atau perwakilan penduduk yang berada di sepanjang sumbu filosofi. “Biarpun misalnya wewenangnya di kabupaten kota atau provinsi tetapi tetap harus asosiasi perwakilan penduduk, publik mewakili wilayah itu harus ikut tanda tangan,” ujarnya.
BACA JUGA: Rute Penerbangan Internasional YIA Ditambah ke Singapura, Malaysia, hingga Turki
Sultan mengatakan aturan harus ditegakkan untuk menjaga konsistensi agar berbagai program sejalan dengan ketentuan yang direkomendasikan UNESCO. Jika tidak, bisa saja nantinya predikat itu dicabut.
“Iya [harapannya segera ditetapkan] tetapi kan yang menetapan mereka. Jadi jangan asal punya kewenangan setuju atau tidak setuju. Nanti kalau enggak gitu dicabut. Kalau tidak konsisten menjalankan rekomendasi dari UNESCO akan dicabut,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Kendaraan Keluar Jogja Meningkat di H+2 Lebaran, Tempel Jadi Perbatasan Paling Sibuk
- Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi Hari Ini
- Lebaran, PMI DIY Imbau Warga Jangan Lupa Tetap Donor Darah Agar Stok Terjaga
- Antisipasi Gangguan Keamanan, Polisi Mengintensifkan Patroli Wisata di Bantul
- BPBD Bantul Imbau Warga Waspadai Potensi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem hingga 4 April 2025
Advertisement
Advertisement