Advertisement
Nama Anda Dicatut Parpol Tanpa Izin? Lapor Saja ke Bawaslu Sleman
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman membuka posko aduan bagi masyarakat yang namanya dicatut dalam keanggotaan partai. Pembukaan posko aduan ini dilakukan atas instruksi dari Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa mengatakan tujuan dari dibukanya posko ini untuk memudahkan masyarakat yang mau menyampaikan laporan terkait dengan pencatutan nama oleh anggota partai politik (parpol) tertentu.
Advertisement
"Dari pengalaman kami sebelumnya di Pemilu 2019, cukup banyak terjadi pencatutan nama dalam keanggotaan parpol," ucapnya, Kamis (1/9/2022).
BACA JUGA: Meningkatkan Kapasitas Bakat dan Minat Penyandang Difabel Tunanetra di DIY
Dia menjelaskan pencatutan ini dalam arti yang bersangkutan bukan anggota dari sebuah parpol, tetapi tanpa diketahui namanya tercantum dalam keanggotaan. Bisa juga nama yang dicatut berprofesi sebagai ASN/PNS dan TNI/POLRI aktif. Tentu saja tidak boleh menjadi anggota Parpol. "Sesuai peraturan mereka harus netral, tidak boleh menjadi anggota parpol manapun," ucapnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan imbauan ke masyarakat agar tidak segan-segan melapor jika namanya dicatut sebagai anggota Parpol.
"Kami menyampaikan kepada masyarakat, jika merasa bukan anggota dari parpol tertentu tetapi namanya dicatut, bisa segera melaporkan hal ini kepada Bawaslu Kabupaten Sleman," ujar dia.
Laporan, kata dia, bisa disampaikan secara langsung dengan datang ke Kantor Bawaslu Sleman atau melalui Whatsapp Center Bawaslu Kabupaten Sleman dengan nomor 08112632284. Atau bisa juga melalui cek nama kita di http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. "Laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan mengirimkan saran dan masukan perbaikan kepada KPU Kabupaten Sleman," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Manipulasi Saham MPAM Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Satpol PP Bantul Tertibkan Anak Punk di Perempatan Tamantirto Kasihan
- Pemkab Sleman Siapkan Komite Ekonomi Kreatif, Bidik Status Kota Animas
- 10 Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Kulonprogo Masih Proses Izin
- Disbud Sleman Gandeng Pemilik Cagar Budaya untuk Perawatan Bangunan
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja 3 Februari 2026
Advertisement
Advertisement



