ORI DIY Ekspos Kasus Jual Beli Seragam, Disdik Sleman: Jangan Digeneralisasi!
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman angkat bicara soal temuan dugaan kasus jual beli seragam oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.
Sekretaris Disdik Sleman Sri Adi Marsanto meminta agar hal tersebut tidak lantas digeneralisasi seolah-olah semua sekolah melakukan jual beli seragam hingga kerugiannya mencapai Rp10 miliar.
Advertisement
Dia mempertanyakan jika ada sekumpulan orang tua bersepakat beli seragam bersama salahnya di mana. Mereka bersepakat membeli seragam bersama agar lebih mudah. Namun demikian, Disdik Sleman akan menindak tegas jika ada sekolah yang melakukan jual beli seragam.
"Ada juga seragam sekolah misalnya topi, dasi, dicap atau disablon dari sekolah, ini pertanyaannya sederhana, emang orang tua murid mau nyablon sendiri-sendiri," ucapnya saat dihubungi, Selasa (27/9/2022).
BACA JUGA: Penjualan Seragam Masih Terjadi, Begini Komentar Sekolah
Jika kesepakatan muncul dari kelompok orang tua maka akan sulit dikontrol. Misalnya 20-30 orang tua sepakat beli seragam bersama, dan mereka sudah paham apakah akan ada keuntungan atau tidak dari beli seragam bersama ini.
"Lalu kalau ada sisa diikhlaskan bagaimana, memang sulit kalau diinisiasi oleh sekelompok orang tua atau paguyuban. Gak hanya seragam tetapi juga buku," ucapnya.
Menurutnya secara aturan memang sekolah tidak jual beli seragam. Namun temuan ORI DIY menurutnya kurang tepat jika digeneralisasi lantaran temuan itu hanya ada di beberapa sekolah.
"Kan enggak semua sekolah lakukan itu. Kasian sekolah yang berjalan baik-baik saja berpedoman pada aturan yang ada kena imbasnya," sesalnya.
Sri menyebut tugas dari sekolah sudah berat, baik kepala sekolah dan guru. Mereka fokus pada kegiatan belajar mengajar untuk mencerdaskan murid-muridnya.
Adanya pemberitaan mark up seragam yang seolah dilakukan semua sekolah menurutnya cukup mengganggu. Padahal banyak sekolah yang sudah sesuai aturan. "Berita-berita seperti itu pasti mengganggu, padahal mereka sudah ikuti aturan," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, ORI DIY menyebut keuntungan yang didapat sekolah dalam jual beli seragam sekolah saat PPDB 2022 mencapai Rp10 miliar. Sekolah memanfaatkan paguyuban orang tua untuk mengakali larangan jual beli seragam.
Temuan itu diungkapkan dalam konferensi pers di Kantor ORI DIY, Depok, Sleman, Senin (26/9/2022).
Kepala Bidang Pencegahan Malaadministrasi ORI DIY, Chasidin mengatakan ada modus baru dalam penjualan seragam oleh sekolah. Sekolah tidak lagi menyampaikan kepada wali murid mengenai seragam yang akan dijual.
Namun, sekolah mengundang toko kain yang bekerja sama untuk presentasi barang-barang yang akan dijual beserta harganya. Menurutnya sudah banyak aturan yang melarang jual beli seragam, salah satunya Permendikbud No.45/2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Produksi Benih Ikan Sleman Tembus 1,4 Miliar Anakan
- Jadwal SIM Keliling Bantul Sabtu Ini, SIM Drive Thru di Satpas Polres Bantul
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 23 November 2024: Siaga Darurat Bencana DIY, Profil Ketua KPK, Penutupan SPBU, Bus Listrik Trans Jogja
- Sabtu Malam, Jawal SIM Keliling di Kulonprogo di Alun-alun Wates Mulai Pukul 19.00 WIB
- Rektor UAJY dan UII Sebut Belum Ada Laporan Mahasiswanya Terjerat Judi Online
Advertisement
Advertisement