Hunian Vertikal dengan Sistem Sewa-Beli Jadi Alternatif bagi MBR

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Pemda DIY menyatakan hunian vertikal dengan sistem sewa beli bisa menjadi salah satu alternatif menangani warga yang kesulitan memiliki hunian karena tingginya harga tanah.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji memastikan Pemda DIY turut memikirkan persoalan terkait dengan tingginya harga tanah di DIY sehingga membuat sebagian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak memiliki rumah.
Bahkan secara khusus persoalan ini menjadi salah satu poin yang masuk dalam laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Gubernur DIY periode 2017-2022. Salah satu alternatif yang memungkinkan adalah pembangunan dengan sistem hunian vertikal yang tidak memerlukan lahan terlalu banyak.
“Satu-satunya cara ya dengan hunian vertikal karena harga tanah sudah melebihi harga pembangunannya. Walau pun vertikal harganya lebih mahal dibandingkan satu lantai tetapi kalau dibandingkan kenaikan harga tanah di DIY masih tinggi kenaikan harga tanah di DIY,” katanya, Rabu (12/10/2022).
BACA JUGA: Lurah dan Pamong se-DIY Sambut Kedatangan Sultan di Stasiun Tugu
Pembangunan hunian vertikal ini tidak harus berada di dalam kota, melainkan bisa diarahkan ke wilayah pinggiran atau di luar perkotaan. Dengan begitu, harga tanah lebih terjangkau serta dapat menciptkan titik ekonomi baru ketika ada aktivitas warga.
Aji mengatakan, salah satu alternatif yang memungkinkan untuk memfasilitasi MBR adalah pembangunan rusun dengan sistem sewa beli. Di mana pengguna melakukan dalam masa waktu tertentu kemudian menjadi miliknya sehingga bisa digunakan saat masa pensiun.
“Misalnya bisa kami buka mekanisme sewa beli, kami bikinkan rusun itu bentuknya sewa beli. Disewa dalam waktu sekian tahun itu bisa jadi miliknya supaya nanti di masa dia pensiun sudah memiliki rumah milik,” ujarnya.
Akan tetapi sistem sewa beli ini tentunya harus lebih dulu membeli lahan baru yang belum bangun. Terkait dengan pihak yang membeli atau membebaskan untuk dibangun hunian vertikal nantinya bisa diatur lebih lanjut. Mengingat hal ini tidak memungkinkan menggunakan tanah desa.
“Kalau soal tanah sebetulnya bisa atau menggunakan mekanisme sewa itu bisa tetapi kalau tanah desa harus selalu mendapatkan pendapatan sementara regulasi Gubernur sewa kas desa maksimal 20 tahun. Tentu itu akan sulit jika pertimbangannya itu untuk rumah hak milik,” ucapnya.
Penyempurnaan Regulasi
Baskara Aji mengakui terkait dengan regulasi perumahan dan permukiman ini ke depan memang perlu disempurnakan. Termasuk regulasi terkait pembebasan tanah untuk hunian vertikal. Di sisi lian saat ini regulasi tentang rumah vertikal belum menjadi aturan yang mengharuskan.
Selain itu belum ada larangan membuat rumah dengan satu lantai. Melalui RTRW juga telah diatur terkait mana saja tanah yang harus dipertahankan untuk tetap hijau atau sebagai lahan basah dan persawahan.
“Kami sekarang harus menyusun regulasi alokasi tanah yang bisa kita bebaskan untuk itu [hunian vertikal]. Tetapi larangan untuk membangun rumah satu lantai itu sampai sekarang belum ada,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Ini 10 Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang di Dunia pada 2023
Advertisement
Berita Populer
- Seleksi Ketat! Masjid Agung Bantul Hanya Izinkan Tokoh 2 Ormas Ini Jadi Penceramah
- Masih Jadi Ancaman, Ada 15 Warga Gunungkidul Meninggal Dunia karena TB Tahun Lalu
- Mulai Dibongkar Senin Depan, Kapan Pembangunan TPI Congot Baru?
- Sejauh Mana Keterlibatan Ormas dalam Kasus Penutupan Patung Bunda Maria di Kulonprogo?
- JPW: Polisi Tak Boleh Kalah dengan Kelompok Intoleran, Anggota Salah Bikin Laporan Harus Dibina
Advertisement