Advertisement

Pelaku Perkosaan Anak Difabel Tegalrejo Belum Tertangkap, Polda DIY Diminta Ambil Alih

Triyo Handoko
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 09:27 WIB
Arief Junianto
Pelaku Perkosaan Anak Difabel Tegalrejo Belum Tertangkap, Polda DIY Diminta Ambil Alih Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (Sapda) DIY dan Jogja Police Watch (JPW) meminta Polda DIY mengambil alih kasus perkosaan anak difabel di Tegalrejo, Jogja. Pasalnya hingga kini pelaku belum juga tertangkap.

Direktur Sapda DIY, Nurul Saadah Andriani menyebut belum tertangkapnya pelaku mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama bagi korban. Apalagi tak ada inisiasi, jelas Nurul, untuk segera menjadikan pelaku sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Advertisement

“Penyelidikan kami menunjukan bahwa pelaku ini tinggal di Jogja tidak dengan keluarganya, ini mestinya jadi indikasi sulitnya mencari pelaku dan harusnya bisa langsung dimasukan dalam DPO [daftar pencarian orang],” ucap Nurul, Jumat (14/10/2022). 

Nurul mengaku kecewa dengan penanganan Polresta Jogja terhadap kasus ini. “Ini kasus sudah cukup lama, tapi tak kunjung selesai, jika begini bisa menimbulkan kecurigaan jangan-jangan polisi tidak serius menanganinya,” ujarnya.

Keberpihakan polisi, lanjut Nurul, bagi korban perkosaan dan anak difabel juga jadi pertanyaan. “Polisi ini kan punya sumber daya yang besar, di tiap kecamatan ada polsek, jika serius bisa menyebar informasi pencarian orang ini ke seluruh Indonesia,” katanya.

BACA JUGA: Lagi, Sultan Minta Pengembang Hentikan Pembangunan Perumahan di Tanah Kas Desa

Korban sendiri sudah, jelas Nurul, mendapatkan pendampingan yang memadai. “Tapikan keadilan tetap harus ditegakan, biar tidak jadi contoh buruk penanganan perkosaan,” ucapnya. 

Sudah berlarut-larutnya kasus ini, menurut Nurul, saatnya Polda DIY turun tangan. “Mestinya kan jika memang mengalami kesulitan penanganan, Polda DIY bisa ikut turun tangan juga,” ucap dia. 

Senada, Humas JPW, Baharudin Kamba juga meminta Polda DIY turun tangan. “Jika Polresta Jogja tidak berhasil menangkap terduga pelaku hingga akhir bulan Oktober 2022 nanti, maka Polda DIY dapat mengambilalih penanganan kasus tersebut,” ucap dia, Jumat siang.

Kamba menilai semakin cepat terduga pelaku ditangkap, maka penegakan hukum dan keadilan bagi korban dapat dilakukan. “Serta pemulihan korban dapat segera ditangani dengan baik jika pihak-pihak sigap bertindak,” jelasnya.

Sedangkan bila terduga pelaku, menurut Kamba, belum tertangkap justru trauma bagi korban belum dapat segera tersembuhkan. “Apalagi korban adalah difabel yang butuh penanganan khusus,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, seorang anak difabel di Tegalrejo, Jogja, diduga diperkosa tetangganya sendiri yaitu Susilo Raharjo, 50. Peristiwa tersebut diketahui pada 18 Agustus lalu dan langsung dilaporkan keluarga korban ke Polresta Jogja.

Proses penanganan kasus tersebut sudah memasuki tahapan penyidikan pada 19 September lalu. Sejak dalam tahap penyidikan Polresta Jogja memburu pelaku yang sudah kabur sejak pertama kali dilaporkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan

News
| Selasa, 23 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement