Advertisement
DPRD Gunungkidul Serap Aspirasi Warga Melalui Kegiatan Reses
Advertisement
Harianjogja.com, Gunungkidul—Anggota DPRD Gunungkidul melaksanakan reses sebanyak tiga kali dalam satu tahun. Kegiatan turun ke daerah konstituen merupakan salah satu sarana untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Herry Sukaswadi mengatakan, kegiatan anggota dewan tidak hanya di lingkup gedung DPRD, namun ada juga kegiatan di luar masa sidang. Kegiatan ini digelar dengan menyelenggarakan reses.
Advertisement
Menurut dia, masa reses diatur dalam tata tertib DPRD. Selain itu, pelaksanaannya juga sudah melalui pembahasan di Badan Musyawarah.
“Setahun ada tiga kali masa sidang. Di sela-sela sidang itu ada reses, sehingga dalam setahun juga ada tiga kali turun ke konstituen,” kata Herry kepada Harianjogja.com, Senin (24/10/2022).
Ia menjelaskan, reses pertama dilaksanakan rentang waktu Ferbruari-Maret; kedua dilaksankaan antara Juni-Juli. Sedangkan reses terakhir diagendakan pada Oktober-November.
Menurut dia, dalam pelaksanaan reses sertiap anggota dewan dibekali anggaran reses. Dana ini dipergunakan untuk penyokong kegiatan mulai dari konsumsi hingga akomodasi peserta reses.
Selain itu, ada aturan lain yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan reses. Salah satunya sekali reses diselenggarakan enam kali pertemuan dengan warga.
“Setelah itu juga harus membuat laporan pertanggungjawaban yang diserahkan ke kesekretarian sebagai bukti telah menggelar reses. Sebab, kegiatan ini nantinya juga harus melalui proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan [BPK],” kata Herry.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, kegiatan reses yang dilaksanakan anggota dewan memiliki banyak arti penting. Selain untuk menjalin tali silahturahmi dengan warga konstituen di daerah pemilihan masing-masing, juga untuk penyerapan aspirasi.
Ia tidak menampik dalam pertemuan dengan warga ini banyak keluhan dan aduan yang muncul yang disuarakan dari peserta reses. Pengaduan yang muncul mulai dari masalah jalan rusak, pertanian hingga lampu penerangan jalan umum.
Sebagai bagian dari penyerapan aspirasi, setiap dewan memiliki tanggungjawab moral dan politik untuk menindaklanjutnya. Berbagai aduan yang muncul akan dicatat, untuk kemudian dimasukkan dalam pokok-pokok pikiran DPRD. Setelah masuk akan direalisasikan dalam program kerja yang diberikan ke masyarakat.
“Jadi kegiatan tidak hanya dari pemkab. Sebab, dari reses bisa menyerap aspirasi tentang berbagai keluhan warga, kemudian dituangkan dalam pokok-pokok pikiran yang selanjutnya diperjuangkan untuk menjadi program kerja prioritas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Desain Besar Otonomi Daerah Perlu Atur Soal Evaluasi Pemda
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Hari Ini 26 Desember 2024, dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Layanan Samsat Sleman Hari Ini 26 Desember 2024 Libur, Buka Kembali Besok
- Jadwal dan Tarif Travel Damri dari Bandara YIA ke Sejumlah Destinasi Wisata di DIY
- Jadwal dan Rute Lengkap Trans Jogja, Transportasi Murah untuk Keliling ke Sejumlah Tempat Wisata
- Remisi Natal 2024, Tiga Napi di Lapas Cebongan Sleman Langsung Bebas
Advertisement
Advertisement