Pemkab Diminta Pakai Mobil Listrik, Bantul Kesulitan Anggaran
Advertisement
Haranjogja.com, BANTUL — Pemkab Bantul sampai saat ini belum berpikir untuk memanfaatkan mobil listrik sebagai kendaraan operasional pimpinan kepala daerah dan juga kendaraan operasional di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Salah satu alasannya karena terbatasnya anggaran.
Menanggapi Instruksi Presiden (Inpres) No.7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Jugo Noor Subarkah mengatakan Pemkab Bantul masih terkendala dengan kemampuan keuangan daerah.
Advertisement
Kendala lainnya, kata dia, adalah ketersedian mobil listrik dan batasan standar yang bisa diterapkan untuk pengadaan mobil operasional dinas.
Itulah sebabnya, Pemkab masih menunggu kebijakan lanjutan pimpinan dengan mempertimbangkan instruksi dari Pusat. “Namun, kalau itu merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan Pusat tentu kami akan berusaha agar kebijakan dari Pusat dapat direalisasikan,” katanya di sela-sela pembukaan Apel Kendaraan Dinas di Lapangan Trirenggo, Bantul, Senin (7/11/2022).
BACA JUGA: Bus Tabrak Truk di Ring Road Selatan, Satu Orang Tewas
Senada, Wakil Bupati Bantul, Joko Budi Purnomo juga mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum memikirkan penggunaan kendaraan dinas karena kondisi keuangan daerah belum memungkinkan untuk melakukan pengadaan mobil listrik untuk bupati atau wakil bupati, meski usia mobil dinas bupati dan wakil bupati sudah lebih dari lima tahun.
“Kami fokuskan dulu anggaran untuk program-program yang langsung menyentuh masyarakat agar masyarakat segera bangkit ekonominya pascapandemi,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo mendukung Inpres dari Presiden Joko Widodo terkait mobil listrik untuk operasional dinas. Sebab mobil listrik ramah lingkungan dan bisa menekan biaya operasional.
Meski begitu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai pengadaan mobil listrik untuk operasional dinas harus juga mempertimbangkan keuangan daerah khusus di Bantul.
Selain itu juga harus dipikirkan jumlah dan produk mobil listrik tersebut seberapa banyak saat ini di Indonesia. “Termasuk dengan harga mobil listrik yang saat ini untuk Hyundai Ioniq 5 yang saat ini masih sangat mahal dan untuk inden saja butuh waktu dua tahun,” kata Hanung.
Hanung merinci, perlu sebuah aturan yang jelas terkait pengadaan mobil listrik, misalnya dari sisi harganya berapa sebab untuk mobil operasional dengan BBM juga ada batasan harganya. Menurutnya semua butuh payung hukum agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari ketika melakukan pengadaan mobil listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
Advertisement
Advertisement