Advertisement

Banyak Pedagang Malioboro Belum Miliki Sertifikasi Halal

Sunartono
Senin, 12 Desember 2022 - 10:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Banyak Pedagang Malioboro Belum Miliki Sertifikasi Halal Pemberian pelatihan dan pendampingan pengajuan sertifikasi halal yang diikui para pedangan di kawasan Malioboro belum lama ini. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Banyak pedagang di Kawasan Malioboro terutama yang memproduksi makanan skala usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang belum memiliki sertifikasi halal. Mereka membutuhkan pendampingan dalam proses pengajuan sertifikasi tersebut.

Sebagaimana diketahui pemerintah telah menerbitkan PP No.39/2021 yang menyebutkan bahwa produk kategori makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, dan barang konsumsi yang digunakan oleh masyarakat harus memiliki sertifikat halal. Tim Halal Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menemukan masih banyak pedagang di Kawasan Malioboro yang belum memiliki sertifikat halal.

Advertisement

BACA JUGA : PKL Malioboro Pindah 26 Januari, Ini Respons Pedagang

“Pedagang makanan di kawasan Malioboro banyak yang belum memiliki sertifikasi halal. Para pedagang ini beberapa berasal dari wilayah Suryatmajan, Danurejan,” kata Ketua Halal Center UAD Nina Salah dalam rilisnya, Senin (12/12/2022).

Nina menambahkan atas dasar itulah kampusnya melakukan pendampingan dan sosialisasi dengan menyasar pedagang Kawasan Malioboro, terutama di Kelurahan Suryatmajan, Kemantren Danurejan. Pendampingan yang masih berjalan ini di awali dengan sosialisasi mengenai sertifikasi halal dengan mengerahkan tim Halal Center dibantu mahasiswa KKN. Hal ini menyasar pelaku UMKM sekitar Malioboro khususnya di RW 10, RW 11, dan RW 15 Suryatmajan.

“Sehingga para pelaku usaha kecil di Malioboro khususnya Suryatmajan dapat menyadari betapa penting dan bermanfaatnya sertifikasi halal bagi produk mereka, artinya ada jaminan bahwa produk yang dihasilkan sudah disertifikasi halal,” ujarnya.

Sebanyak 30 pelaku usaha produk makanan di kawasan Malioboro yang telah didampingi cara untuk mengajukan sertifikasi halal. Proses pengajuan sertifikasi halal ini dilakukan melalui website Sihalal BPJPH. Mulai dari pelaku usaha mengajukan permohonan, meninjau dokumen permohonan untuk memastikan kelengkapannya.

BACA JUGA : Dua Bulan Pindah, Omzet Pedagang Malioboro Masih Seret

Selanjutnya BPJPH memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan pengujian. Dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pengujian dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan penetapan kehalalan produk. Terakhir BPJPH menerbitkan sertifikat halal kepada pelaku usaha berdasarkan penetapan MUI.

“Hasil dari pendampingan ini ada 16 pelaku usaha yang berjualan dikawasan Malioboro sedang menunggu terbitnya sertifikat halal produknya. Bagi umkm yang belum memiliki NIB, juga dibantu pendampingan oleh mahasiswa untuk dibuatkan NIB. Harus punya NIB sebagai syarat awal memperoleh sertifikasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement