Begini Perkembangan Kasus Sekolah Ambruk yang Tewaskan Siswa di Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Kejaksaan Negeri Gunungkidul masih menunggu pengembalian berkas kasus runtuhnya atap SD Muhammadiyah Bogor, Playen yang menyebabkan seorang siswa meninggal dunia. Adapun pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik kepolisian dinyatakan belum lengkap.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengatakan, sudah menerima pelimpahan berkas kasus atap rubuh di SD Muhammadiyah Bogor pada awal Desember ini. meski demikian, setelah dipelajari disimpulkan bahwa berkas yang dikirim masih belum lengkap.
Advertisement
Oleh karenanya dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polres Gunungkidul. Meski tidak menyebutkan secara rinci berkaitan dengan kekurangan, namun Hani mengakui sekarang sedang menunggu dikembalikannya lagi berkas tersebut.
“Baru sekali dilimpahkan dan kami kembalikan. Sekarang masih menunggu perbaikan sesuai dengan catatan yang kami berikan,” katanya, Rabu (21/12/2022).
Hani menjelaskan, untuk pembuktian di pengadilan masih butuh proses. Selain menunggu kelengkapan berkas penyidikan, nantinya juga ada penyerahan tersangka bersama barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Sekarang masih tahap satu. Kalau berkas sudah lengkap, nanti para tersangka bisa dilimpahkan ke kejari,” katanya.
Kanit Pidana Umum, Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Akbar Ramadhan membenarkan bahwa berkas kasus atap SDM Bogor yang runtuh masih P19. Hal ini berarti penyidik masih harus melengkapi karena dari jaksa menilai belum lengkap.
BACA JUGA: Anak di Sleman yang Diduga Jadi Korban Peluru Nyasar Kini Membaik
“Sekarang masih dalam proses melengkapi kekurangannya sesuai dengan arahan dari jaksa,” katanya.
Runtuhnya atap ruangan SDM Bogor terjadi pada 8 November 2022 lalu. Total ada 12 siswa menjadi korban, rinciannya 11 anak mengalami luka ringan dan seorang siswa meninggal dunia.
Akbar mengakui usai kejadian langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti. Selain itu, juga meminta keterangan para saksi serta saksi ahli didatangkan untuk pengungkapan.
“Hasilnya pemborong berinisial B dan K ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Saatnya Sistem ASN Dirombak, Presiden Jokowi: Agar Tidak Hanya Urus SPJ
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Kokam DIY Dibekukan, Begini Sikap PW Muhammadiyah DIY
- Dorong Ekosistem Industri Kreatif, Ruang 412 dan Padukuhan Gandok Bikin Festival UMKM
- Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Keberatan Lurah Caturtunggal Ditolak Hakim, Sidang Dilanjut
- Mahasiswa UMY Sulap Sirih Cina Jadi Sirup Herbal Kaya Manfaat
- Rayakan Hari Batik, Pemkot Gelar Pameran hingga Lomba
Advertisement
Advertisement