Advertisement
Begini Perkembangan Kasus Sekolah Ambruk yang Tewaskan Siswa di Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Kejaksaan Negeri Gunungkidul masih menunggu pengembalian berkas kasus runtuhnya atap SD Muhammadiyah Bogor, Playen yang menyebabkan seorang siswa meninggal dunia. Adapun pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik kepolisian dinyatakan belum lengkap.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengatakan, sudah menerima pelimpahan berkas kasus atap rubuh di SD Muhammadiyah Bogor pada awal Desember ini. meski demikian, setelah dipelajari disimpulkan bahwa berkas yang dikirim masih belum lengkap.
Advertisement
Oleh karenanya dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polres Gunungkidul. Meski tidak menyebutkan secara rinci berkaitan dengan kekurangan, namun Hani mengakui sekarang sedang menunggu dikembalikannya lagi berkas tersebut.
“Baru sekali dilimpahkan dan kami kembalikan. Sekarang masih menunggu perbaikan sesuai dengan catatan yang kami berikan,” katanya, Rabu (21/12/2022).
Hani menjelaskan, untuk pembuktian di pengadilan masih butuh proses. Selain menunggu kelengkapan berkas penyidikan, nantinya juga ada penyerahan tersangka bersama barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Sekarang masih tahap satu. Kalau berkas sudah lengkap, nanti para tersangka bisa dilimpahkan ke kejari,” katanya.
Kanit Pidana Umum, Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Akbar Ramadhan membenarkan bahwa berkas kasus atap SDM Bogor yang runtuh masih P19. Hal ini berarti penyidik masih harus melengkapi karena dari jaksa menilai belum lengkap.
BACA JUGA: Anak di Sleman yang Diduga Jadi Korban Peluru Nyasar Kini Membaik
“Sekarang masih dalam proses melengkapi kekurangannya sesuai dengan arahan dari jaksa,” katanya.
Runtuhnya atap ruangan SDM Bogor terjadi pada 8 November 2022 lalu. Total ada 12 siswa menjadi korban, rinciannya 11 anak mengalami luka ringan dan seorang siswa meninggal dunia.
Akbar mengakui usai kejadian langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti. Selain itu, juga meminta keterangan para saksi serta saksi ahli didatangkan untuk pengungkapan.
“Hasilnya pemborong berinisial B dan K ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Lempuyangan
- Jangan Sampai Telat, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY Selama Mei 2025
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Sleman Selama Mei 2025
Advertisement