Advertisement
Hukum di Indonesia Diklaim Alami Kemunduran sepanjang 2022, Ini Buktinya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Ni'matul Huda menyoroti kemunduran demokrasi berkaitan dengan minimnya keterlibatan masyarakat dalam menghasilkan produk hukum perundangan.
Profesor Nikmatul Huda mengatakan proses pembentukan produk hukum selama 2022 mengalami kemunduran. Banyak produk hukum yang disusun secara kilat sehingga minim keterlibatan masyarakat. Dia menilai pada periode pertama rezim saat ini, proses pembentukan produk hukum tergolong bagus, namun pada periode kedua pemerintahan cenderung mengalami kemunduran.
Advertisement
Kondisi seperti ini memang hampir sebagian besar kepemimpinan, di mana saat periode kedua sudah tidak ada kepentingan lagi. "Kami menyebutnya dengan kemunduran, mengapa? Karena keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan terhadap pembahasan suatu produk hukum makin dipersempit," katanya dalam diskusi Refleksi Akhir Tahun Bidang Hukum sebagaimana ditayangkan via Youtube, Jumat (23/12/2022).
Proses pembuatan undang-undang dibuat dengan cepat, sehingga masyarakat tidak memiliki ruang kritik. Adanya sejumlah kelompok masyarakat yang berani melawan lewat uji formil di MK, ini patut diapresiasi.
BACA JUGA: Baru Dibuka, Tol Semarang Demak Dilewati 13.500 Kendaraan
Dia menilai selama ini MK dijadikan sebagai tameng ketika ada kritik dari masyarakat terkait pembentukan undang-undang. Beberapa kali demonstrasi terkait penolakan pengesahan RUU, jawaban DPR selalu meminta agar diarahkan atau dibawa ke MK. Begitu juga dengan UU Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan pada Februari 2022 lalu, dengan proses cepat, akhirnya saat ini harus direvisi lagi. "Karena proses pembahasannya cepat dan tidak memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan," ucapnya.
Ruang publik yang melibatkan masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang saat ini semakin dipersempit. Terbukti adanya gugatan ke MK, yang kemudian MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja cacat secara formal dan harus dilakukan revisi dua tahun setelah disahkan.
"Banyak upaya pemerintah membajak demokrasi itu legal , dalam arti disetujui lembaga legislatif atau diterima yudikatif. Boleh jadi upaya itu digambarkan sebagai perbaikan demokrasi, membuat pengadilan Ebih efisien atau memerangi korupsi, ini kamuflasenya," katanya.
Di sisi lain akhir-akhir ini banyak masyarakat yang memberikan kritik namun kemudian berhadapan dengan hukum. Kondisi ini cukup memperparah kondisi demokrasi yang seharusnya bisa terus ditingkatkan keterlibatan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

12 Orang Terjaring OTT Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu: Kami Dalami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 19 April 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA, Sabtu 19 April 2025
Advertisement