Advertisement

Gajian UMK Baru di Akhir Januari, Disnaker Sleman: Tak Ada Penangguhan!

Lugas Subarkah
Jum'at, 30 Desember 2022 - 12:47 WIB
Sunartono
Gajian UMK Baru di Akhir Januari, Disnaker Sleman: Tak Ada Penangguhan! Ilustrasi buruh atau pekerja. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Menindaklanjuti penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman 2023, Dinas Tenaga Kerja Sleman mensosialisasikan UMK tersebut kepada perusahaan-perusahaan. Tahun ini tidak ada lagi penangguhan pembayaran upah di bawah UMK.

UMK 2023 Sleman telah ditetapkan oleh Bupati Sleman pada 1 Desember lalu, yakni sebesar Rp2.159.000, naik sebesar 7,9% dari UMK Sleman 2022. Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih, menjelaskan menindaklanjuti penetapan ini, dinas mensosialisasikan UMK ke sejumlah perusahaan.

Advertisement

“Kami sudah lakukan sosialisasi kemarin, mengundang perusahaan-perusahaan, ada sekitar 100 perusahaan. Sosialisasi untuk bisa dipahami dan dilaksanakan. Harapannya mereka para pekerja juga bisa menerima sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis (29/12/2022).

BACA JUGA : UMK Sleman Bakal Lebih Tinggi daripada UMP DIY

Setelah sosialisasi, Dinas Tenaga Kerja Slemann juga akan memantau dan deteksi dini ke perusahaan-perusahaan yang diprioritaskan ada pengaduan terkait UMK. “Diberlakukan nanti 1 Januari. Setelah gajian kan akhir Januari, nah itu mana yang ada pengaduan,” katanya.

Ia berharap semua perusahaan dapat melaksanakan penetapan UMK ini sehingga tidak perlu ada aduan dari pekerja. Meski demikian jika memang masih ada aduan, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan memberi pembinaan.

Jika dengan pembinaan itu permasalahan UMK tidak selesai, maka sproses selanjutnya akan diserahkan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan DIY. “Karena itu normatif, upah, kewenangannya di pengawas yang menindak,” ungkapnya.

Berdasarkan pengalaman pada 2022, masih ada beberapa perusahaan yang diadukan oleh pekerjanya melanggar ketentuan UMK. Dalam setiap kasus, penyelesaiannya tidak cukup dalam sekali pertemuan. “Bisa sampai lima kali. Selain soal upah juga ada pesangon dan lain-lain,” katanya.

BACA JUGA : Tok! Bupati Usulkan UMK Sleman Naik 7,9 Persen

Saat ini perusahaan juga sudah tidak diperbolehkan lagi menangguhkan upah sebesar UMK. Hal ini mengacu pada UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Bagi perusahaan yang membayar upah di  bawah upah minimum akan dikenakan sanksi pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat

News
| Rabu, 24 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement