Advertisement

Promo November

Beda Data, KPKNL Jogja Batalkan Eksekusi Lelang Hotel Bintang 4

Yosef Leon
Kamis, 16 Februari 2023 - 09:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Beda Data, KPKNL Jogja Batalkan Eksekusi Lelang Hotel Bintang 4 Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jogja memutuskan untuk membatalkan eksekusi lelang hotel bintang empat di Jogja di bawah bendera PT Perwira Abadi Jaya. Lelang yang sedianya dilaksanakan pada Rabu (15/2/2023) itu dibatalkan oleh pejabat fungsional lelang setempat lantaran adanya perbedaan data. 

"Permohonan lelang kami terima dari sebuah bank pelat merah pada November 2022. Karena ada perbedaan data sebagaimana Pasal 39 huruf e Permenkeu No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, eksekusi lelang yang harusnya dilaksanakan pekan ini kami tunda sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Kepala KPKNL Jogja Jati Wiryawan, Kamis (16/2/2023). 

Advertisement

Jati menjelaskan, objek lelang dimaksud berupa dua bidang tanah seluas 4.439 m² berikut

bangunan hotel dan segala sesuatunya yang berdiri dan melekat di atasnya. Termasuk pula peralatan dan perlengkapan hotel. Objek lelang yang dimaksud terletak di Ngampilan, Kota Jogja dengan dokumen kepemilikan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00075/Ngampilan seluas 4.212 m² dan SHGB No. 00285/Ngampilan seluas 227 m². 

Baca juga: 5 Kali Gagal, Hotel Bintang 4 di Jogja Dilelang Lagi Dengan Harga di Bawah Appraisal

"Semuanya atas nama PT Perwira Abadi Jaya yang dilelang dengan nilai limit sebesar Rp165 miliar dan uang jaminan lelang Rp41,25 miliar," katanya. 

Jati menambahkan, penetapan nilai limit atas objek lelang yang sebelumnya dipersoalkan lantaran terlalu rendah merupakan kewenangan dari penjual. Ketentuannya juga telah tercantum dalam pasal 47 ayat (1) dan pasal 48 ayat (1) dengan bunyi nilai limit ditetapkan oleh penjual berdasarkan laporan hasil penilaian oleh penilai. Batasan nilai limit yang diatur adalah nilai limit ditetapkan dengan rentang paling tinggi sama dengan nilai pasar dan paling rendah sama dengan nilai likuidasi. 

Sementara kuasa hukum PT Perwira Abadi Jaya Najib A Gysimar mengatakan, pembatalan eksekusi lelang itu tentunya bakal membuka ruang dialog kembali antara kedua belah pihak terkait dengan kredit macet yang akhirnya berdampak pada tindakan lelang yang dianggap pihaknya cukup merugikan lantaran nilainya cukup jauh dari appraisal terbaru. 

"Ini tentu langkah yang baik dari kreditur dan KPKNL Jogja dalam menunda eksekusi lelang. Kita akan segera susun skema profil keuangan yang pas untuk mengajukan angsuran kredit kembali," jelasnya. 

Menurutnya, dengan pembatalan lelang yang dipilih itu menjadi ruang dialog yang cukup lebar dan disambut optimistis oleh PT Perwira Abadi Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap

News
| Jum'at, 22 November 2024, 09:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement