Advertisement
Jadi Sumber PAD, IPAL Piyungan Beroperasi Tahun Depan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Piyungan yang infrastrukturnya telah dibangun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul akan dioperasikan pada 2024. Kendati instalasi tersebut telah selesai, tetapi operator sampai biaya penggunaan belum ditetapkan.
Kepala DLH Bantul, Ari Budi Nugroho mengatakan bahwa selain instalasi, jawatannya telah membangun kantor pengelola IPAL yang berada di Piyungan. Total pembangunan IPAL tersebut mencapai Rp6 miliar dan akan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Advertisement
“Operasionalnya [IPAL] itu ya setidaknya tahun 2024. Nah, saat ini kami sudah melengkapi beberapa infrastruktur pendukung. Kemarin itu kami telah membangun kantor dan sebagainya,” kata Ari ditemui di kantornya pada Rabu (22/2/2023).
BACA JUGA: Siapkan Rp1 Miliar, Tahun Depan Pemkot Beli Lahan untuk Amankan Aset IPAL Komunal
Ari mengatakan bahwa pembangunan IPAL yang telah dimulai sejak 2018 tersebut digunakan untuk memfasilitasi industri yang berada di Banyakan, Piyungan. Guna mengoperasikan instalasi tersebut, kata dia, perlu banyak hal yang harus disiapkan.
“Persiapan itu juga tidak mudah. Seumpana instalasi itu mau dioperasikan, nanti kira-kira memakan anggaran berapa, lalu ketika industri itu nyambung ke instalasi itu tarifnya akan berapa. Ini kami belum siap untuk sampai ke hal itu,” katanya.
Ukuran per kubik limbah tersebut, kata Ari harus dihitung tarifnya. Selain itu, kualitas pengolahan limbah juga harus diperhatikan. Tidak hanya itu, DLH masih memikirkan kelembagaan yang akan mengelola IPAL tersebut.
“Apakah nanti akan dikelola UPT atau DLH di salah satu bidang. Kalau secara kelembagaannya itu sudah kami pikirkan sejak tahun 2021. Kalau sementara ini memang masih di bawah DLH pengelolaannya,” ucapnya.
IPAL tersebut nantinya juga akan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti halnya layanan angkutan sampah milik DLH, kendati prinsip yang dibawa adalah pelayanan.
“Tetap ada PAD, karena nanti retribusi menjadi PAD, meskipun masih kecil. Pemerintah Daerah kan tidak melihat dari sisi keuntungan. Kami melihatnya, IPAL ini digunakan untuk pengendalian pencemaran, maka pemerintah harus hadir di sana,” lanjutnya.
Ari mengatakan bahwa dalam pengelolaan IPAL tersebut, tidak menutup kemungkinan akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Namun demikian, pembagian tugas sampai pembiayaan tetap harus dihitung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
- Terbongkar! Pejabat Kementan Patungan Rp1 Miliar untuk Biayai Umrah SYL
- Arsip Indarung I Semen Padang Ditetapkan Jadi Memory of the World Asia Pacific
- Presiden NOC Prancis Doakan Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris
Berita Pilihan
Advertisement
AstraZeneca Tarik Besar-besaran Vaksin Covid-19 Buatannya, Ini Alasannya
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 8 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement