Advertisement

UGM Minta Aturan Pusat Soal Gelar Profesor Kehormatan Direvisi

Anisatul Umah
Selasa, 28 Februari 2023 - 16:07 WIB
Bhekti Suryani
UGM Minta Aturan Pusat Soal Gelar Profesor Kehormatan Direvisi Ilustrasi wisuda perguruan tinggi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) ramai-ramai menolak pemberian gelar honorary professor atau Guru Besar Kehormatan kepada kalangan non-akademik dan pejabat publik. Tim kajian pun dibentuk untuk merespons penolakan tersebut. Lalu bagaimana update kerja dari tim kajian tersebut?

Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM sekaligus Tim Kajian Regulasi Profesor Kehormatan, Andi Sandi Antonius mengatakan kajian tentang gelar Profesor Kehormatan masih dalam proses finalisasi.

Advertisement

Secara garis besar tim mengusulkan perbaikan pada Permendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi. Agar pemberian gelar Profesor kehormatan bisa sejalan dengan filosofinya.

"Hasil kajian dalam proses finalisasi, untuk hasilnya akan kami sampaikan ke Rektor terlebih dahulu. Kemungkinan Rektor yang akan menyampaikan ke media atau publik," ucapnya, Selasa (28/2/2023).

Menurutnya pengaturan gelar Profesor Kehormatan di Indonesia mencampurkan beberapa elemen, dari honorary professor dan professor of practice (honorary fellow) yang diterapkan di negara lain.

Di negara lain honorary professor diperuntukan untuk akademisi sedangkan professor of practice diperuntukan bagi kalangan yang memiliki tacit knowledge dan bukan akademisi.

"Profesor Kehormatan berdasarkan Permen mencampurkan antara dua model tersebut sehingga kami mengusulkan untuk diluruskan," jelasnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, hasil kajian selanjutnya yakni masukan ke Kementerian juga akan dijadikan pertimbangan bagi UGM untuk mengatur mengenai kehormatan ke depan.

BACA JUGA: Menteri Basuki Ungkap Jika Tol Jogja-Solo Tersambung, Banyak Penumpang Kapal Pesiar di Semarang Berwisata ke Jogja

"UGM belum pernah memberikan gelar Profesor Kehormatan, kalau Doktor Kehormatan [Honoris Causa] sudah banyak," tuturnya.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto mengatakan salah satu pejabat yang banyak disebut akan diberi gelar adalah Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo.

"Yang banyak disebut [akan dapat gelar] Gub BI."

Sigit mengatakan bagi dosen atau akademisi, jabatan profesor atau guru besar merupakan cita-cita dan motivasi dalam menjalani profesi. Guru besar merupakan penanda puncak karier dan dedikasinya sebagai seorang dosen. Untuk mencapainya diperlukan proses dan jalan yang panjang.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni menempuh gelar pendidikan doktor atau S3. Dibutuhkan waktu puluhan tahun untuk mencapai jenjang guru besar.

"Bagi perguruan tinggi, keberadaan profesor dipandang sebagai salah satu penentu kualitas, kemajuan, reputasi dan wibawanya di hadapan komunitas akademik dan masyarakat," ucapnya.

Menurutnya, pengangkatan profesor kehormatan karena adanya kepentingan pragmatis individu atau kelompok, dapat dianggap diskriminatif. Mengabaikan prinsip kesetaraan, keadilan, dan mengkhianati dedikasi para dosen yang berjuang dengan berbagai upaya untuk mencapai posisi guru besar.

"Betapa tidak, para dosen di perguruan tinggi harus berjuang keras puluhan tahun untuk mencapai posisi profesor dengan berbagai beban kinerja, belitan regulasi dan birokrasi," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya

News
| Jum'at, 19 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement