Kemenkum DIY Perluas Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Kemenkum DIY akan memperluas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan UMKM.
Ilustrasi wisuda perguruan tinggi/Antara
Harianjogja.com, SLEMAN– Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) ramai-ramai menolak pemberian gelar honorary professor atau Guru Besar Kehormatan kepada kalangan non-akademik dan pejabat publik. Tim kajian pun dibentuk untuk merespons penolakan tersebut. Lalu bagaimana update kerja dari tim kajian tersebut?
Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM sekaligus Tim Kajian Regulasi Profesor Kehormatan, Andi Sandi Antonius mengatakan kajian tentang gelar Profesor Kehormatan masih dalam proses finalisasi.
Secara garis besar tim mengusulkan perbaikan pada Permendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi. Agar pemberian gelar Profesor kehormatan bisa sejalan dengan filosofinya.
"Hasil kajian dalam proses finalisasi, untuk hasilnya akan kami sampaikan ke Rektor terlebih dahulu. Kemungkinan Rektor yang akan menyampaikan ke media atau publik," ucapnya, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya pengaturan gelar Profesor Kehormatan di Indonesia mencampurkan beberapa elemen, dari honorary professor dan professor of practice (honorary fellow) yang diterapkan di negara lain.
Di negara lain honorary professor diperuntukan untuk akademisi sedangkan professor of practice diperuntukan bagi kalangan yang memiliki tacit knowledge dan bukan akademisi.
"Profesor Kehormatan berdasarkan Permen mencampurkan antara dua model tersebut sehingga kami mengusulkan untuk diluruskan," jelasnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, hasil kajian selanjutnya yakni masukan ke Kementerian juga akan dijadikan pertimbangan bagi UGM untuk mengatur mengenai kehormatan ke depan.
"UGM belum pernah memberikan gelar Profesor Kehormatan, kalau Doktor Kehormatan [Honoris Causa] sudah banyak," tuturnya.
Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto mengatakan salah satu pejabat yang banyak disebut akan diberi gelar adalah Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo.
"Yang banyak disebut [akan dapat gelar] Gub BI."
Sigit mengatakan bagi dosen atau akademisi, jabatan profesor atau guru besar merupakan cita-cita dan motivasi dalam menjalani profesi. Guru besar merupakan penanda puncak karier dan dedikasinya sebagai seorang dosen. Untuk mencapainya diperlukan proses dan jalan yang panjang.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni menempuh gelar pendidikan doktor atau S3. Dibutuhkan waktu puluhan tahun untuk mencapai jenjang guru besar.
"Bagi perguruan tinggi, keberadaan profesor dipandang sebagai salah satu penentu kualitas, kemajuan, reputasi dan wibawanya di hadapan komunitas akademik dan masyarakat," ucapnya.
Menurutnya, pengangkatan profesor kehormatan karena adanya kepentingan pragmatis individu atau kelompok, dapat dianggap diskriminatif. Mengabaikan prinsip kesetaraan, keadilan, dan mengkhianati dedikasi para dosen yang berjuang dengan berbagai upaya untuk mencapai posisi guru besar.
"Betapa tidak, para dosen di perguruan tinggi harus berjuang keras puluhan tahun untuk mencapai posisi profesor dengan berbagai beban kinerja, belitan regulasi dan birokrasi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kemenkum DIY akan memperluas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan UMKM.
Bedah buku berjudul Budidaya Bawang Merah Asal Biji digelar di Padukuhan Dayakan 2, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Rabu (20/5).
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.