Advertisement

Cuma Ada 12 Sidang KIP di DIY, Bukti Masyarakat Belum Paham Transparansi Informasi Publik?

Triyo Handoko
Kamis, 02 Maret 2023 - 22:37 WIB
Arief Junianto
Cuma Ada 12 Sidang KIP di DIY, Bukti Masyarakat Belum Paham Transparansi Informasi Publik? Suasana Bimtek KIP soal Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Cavinton Hotel, Jogja pada Rabu (1/3/2023) malam. - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Sidang sengketa informasi publik di DIY sepanjang 2022 terdapat 12 perkara. Komisi Informasi Publik (KIP) RI menyebut sedikitnya jumlah sengketa informasi tersebut bisa dikarenakan masyarakat DIY belum memahami keterbukaan informasi publik dengan baik.

“Kalau daerah lain bisa sampai ribuan dalam setahun,” kata Ketua KPI RI Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn pada pembukaan Bimtek Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Cavinton Hotel, Jogja, Rabu (1/3/2023) malam.

Advertisement

Rospita menjelaskan memang perlu kajian lebih jauh mengapa di DIY sengketa informasi publik hanya 12 perkara pada 2022. “Tetapi kami sebelumnya juga sudah merekomendasikan ke Pemda DIY untuk menganggarkan program edukasi ke masyarakat terkait dengan keterbukaan informasi publik, supaya masyarakat tahu bahwa informasi publik adalah hak mereka dan mampu turut mengontrol pemerintahan,” jelasnya.

BACA JUGA: Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi, Pemkot Jogja Berjanji Tingkatkan Pelayanan

Kecilnya angka sengketa informasi publik, jelas Rospita, di DIY juga bisa jadi karena informasi public di DIY terbuka dan mudah diakses masyarak. “Sehingga tidak perlu lagi disengketakan, itu bisa jadi juga makanya perlu kajian juga yang lebih dalam,” ujarnya.

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP RI Syawaludin juga menyebut edukasi keterbukaan informasi perlu ditingkatkan di DIY.

“Sidang sengketa informasi publik itu hal yang biasa dan lumrah, tidak seperti di pengadilan tetapi kekuatan hukumnya sama di pengadilan jadi harusnya masyarakat bisa dengan mudah melakukan sidang sengketa informasi jika memang informasi yang mereka butuhkan tidak tersedia,” jelasnya.

Syawaludin menjelaskan penyelesaian masalah keterbukaan informasi publik dapat dilalui masyarakat yang menghendakinya dengan mudah. “Tata caranya mudah, kalau masyarakat tahu dan paham soal keterbukaan informasi publik makanya edukasi ini penting sekali,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement