Gugatan Perdata Penipuan Jual Beli Perusahaan Masuk Mediasi di Bantul
Gugatan perdata kasus dugaan penipuan jual beli perusahaan di Bantul memasuki mediasi, tetapi tergugat menolak menempuh jalur damai.
Tersangka kasus suap Haryadi Suyuti (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/9/2022)./Antara-Reno Esnir
Harianjogja.com, JOGJA — Seorang abdi dalem di lingkungan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat berpangkat Bupati Sepuh Kanjeng Mas Tumenggung H Kusumadipura terlibat korupsi. Kabar itu muncul setelah adanya surat bernomor 01/SK/JAK-YK/III/2023 dari Jaringan Antikorupsi (JAK).
Surat itu dilayangkan oleh JAK kepada Raja Kraton Ngayogyakarta Hadininingrat, Sri Sultan HB X pada Selasa (14/3/2023). Adapun abdi dalem yang dimaksud oleh JAK itu tak lain adalah mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti yang beberapa hari lalu telah divonis tujuh tahun penjara lantaran kasus suap izin apartemen.
"Kami sudah menyerahkan surat kepada Sultan terkait dengan pertanyaan soal status Kanjeng Mas Tumenggung H Kusumadipura atau yang lebih dikenal dengan Haryadi Suyuti yang sudah divonis penjara tujuh tahun oleh jaksa," kata Tri Wahyu, perwakilan dari JAK.
BACA JUGA: Mantan Wali Kota Haryadi Menangis saat Sidang
Dalam surat tersebut ada dua hal yang disampaikan pihaknya yakni berkaitan dengan mekanisme yang diterapkan oleh Kraton Ngayogyakarta Hadininingrat kepada abdi dalem yang terjerat kasus korupsi serta sikap yang diambil menyusul vonis 7 tahun penjara terhadap salah seorang abdi dalem itu.
"Sepengamatan kami, Kraton Ngayogyakarta Hadininingrat belum mengeluarkan pernyataan resmi soal kasus itu. Merujuk pada konsep kekuasaan okeh HB IX yakni tahta untuk rakyat fenomena kasus Haryadi ini tentu berbanding terbalik menjadi tahta untuk korupsi," kata dia.
Perwakilan lainnya, Elanto Wijoyono berharap komitmen antikorupsi tidak hanya diselenggarakan pada level instansi pemerintahan tetapi juga hadir di instansi kebudayaan atau level kultural Kraton Ngayogyakarta Hadininingrat.
Upaya berkirim surat itu ia sebut sebagai tindakan agar Jogja yang dikenal punya status istimewa berupa kasultanan konsisten dalam tindakan antikorupsi.
"Kami yakin bahwa nilai-nilai yang diusung dalam keistimewaan Jogja itu pun juga tidak setuju dengan tindakan korupsi, sehingga kami meminta sikap Keraton Ngayogyakarta Hadininingrat terkait dengan abdi dalem yang terjerat kasus korupsi ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gugatan perdata kasus dugaan penipuan jual beli perusahaan di Bantul memasuki mediasi, tetapi tergugat menolak menempuh jalur damai.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Minggu 5 Juli 2026 lengkap beserta rute menuju Kota Jogja dan Sleman dengan tarif Rp80.000 per penumpang.
Normalisasi Sungai Jogja dipercepat. Pemkot menargetkan Sungai Code, Winongo, dan Gajahwong rampung dalam dua tahun dengan penataan bantaran.
Tips liburan murah ke Jogja untuk backpacker, mulai transportasi, penginapan, kuliner, hingga destinasi wisata hemat dan ramah anggaran.
Kasus fraud digital meningkat seiring lonjakan transaksi. Industri keuangan mengandalkan AI untuk mendeteksi penipuan lebih cepat dan akurat.
Penerbangan Muscat-Medan resmi dibuka. Rute SalamAir diharapkan meningkatkan kunjungan wisatawan Timur Tengah ke Sumatra Utara dan Danau Toba.