Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Suasana sidang korupsi Stadion Mandala Krida Jogja dengan terdawka mantan pejabat Disdikpora Edy Wahyuid, Kamis (16/3/2023)./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa korupsi Stadion Mandala Krida, eks Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edy Wahyudi, dihukum delapan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta subsider enam bulan penjara, Kamis (16/3/2023). Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang korupsi Edy Wahyudi tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. Majelis hakim menyatakan Edy Wahyudi terbukti bersalah atas kasus korupsi tersebut.
Sebelumnya, JPU KPK Arif Suhermanto menjelaskan tuntutan kepada Edy Wahyudi adalah sembilan tahun penjara dan denda pidana Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Edy juga diminta mengganti kerugian negara dengan uang pengganti sebesar Rp800 juta.
Kuasa hukum Edy Wahyudi, Muchlas Hamidy, menyebut kliennya akan pikir-pikir atas keputusan tersebut. “Keputusannya memang lebih ringan dari tuntutan JPU, tetapi denda pidana saja yang lebih tinggi, kami akan pikir-pikir terlebih dahulu,” katanya.
Putusan hakim yang tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti atas kasus tersebut, menurut Muchlas, menunjukan Edy Wahyudi tidak terbukti memperkaya diri sendiri atas korupsi tersebut. “Artinya JPU tak bisa menunjukan bahwa klien kami menerima uang tersebut, sehingga hakim tak membebankan uang pengganti kerugian negara,” jelasnya.
BACA JUGA: KPK Beberkan Modus Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Jogja
Edy Wahyudi saat terjerat korupsi Stadion Mandala Krida berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Disdikpora DIY. Edy didakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pembangunan Stadion Mandala Krida. Kerugian negara atas penyalahgunaan kewenangan tersebut sebesar Rp31,7 miliar.
Penyalahgunaan kewenangan tersebut berupa mengarahkan spesifikasi teknis tertentu, menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa data yang dapat dipertanggungjawabkan karena tidak ada survei lapangannya, dan membocorkan HPS ke calon penyedia jasa. Penyedia jasa tersebut adalah PT Arsigraphi, PT Duta Mas Indah (DMI) dan PT Permata Nirwana Nusantara (PNN).
Direktur PT Arsigraphi Sugiharto, dan Direktur PT DMI dan PT PNN Heri Sukamto juga jadi terdakwa dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Volvo EX90 resmi meluncur di Indonesia dengan harga Rp2,5 miliar. SUV listrik premium ini punya jarak tempuh hingga 600 km.
Kemendag meminta klarifikasi Shopee terkait aduan konsumen PMSE, mulai barang tak sesuai hingga kendala pembayaran digital.
Indomaret Cabang Yogyakarta Bersama PMI Sleman kembali Gelar Aksi Donor Darah Disertai Pemeriksaan Mata dan Cek Kesehatan Gratis Dari Puskesmas Gamping 2
Rute Trans Jogja 2026 makin luas dengan pembayaran digital memakai GoPay dan kartu elektronik. Cek daftar jalur dan tarif terbaru di DIY.
Sharp Indonesia Hadirkan Professional Portable Speaker Terbaru dengan Suara Powerful untuk Karaoke hingga Live Performance