Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pembacokan di Jalan Damai, Sleman, Senin (27/3/2023). /Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN–Aksi kejahatan jalanan atau lazim disebut klitih kembali terjadi di wilayah Sleman. Kali ini pelakunya bukan remaja, melainkan pria 32 tahun di bawah pengaruh alkohol, yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, Kompol Deni Irwansyah, menjelaskan insiden ini terjadi di Jalan Damai, tepatnya di depan Indomaret Mudal, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, pada Minggu (5/3/2023) lalu pukul 22.30 WIB. "Tersangka berinisial MS, 32, warga Ngaglik," ujarnya, Senin (7/3/2023).
BACA JUGA : Polisi Tangkap 15 Pelaku Klitih Jogja yang Viral, 9 Masih Anak-Anak
Ia menceritakan awal mula kejadian ini ketika korban yang membonceng saksi, melintasi Jalan Damai dari arah barat ke timur. Saat memasuki Jalan Damai, korban diikuti dari belakang oleh tersangka. Sesampainya di lokasi kejadian, MS tiba-tiba menyabetkan celurit ke arah saksi dan korban.
Saksi yang posisinya di depan berhasil menghindar. Namun korban yang membonceng terkena sabetan celurit di bagian punggungnya. "Tersangka langsung tancap gas ke arah Jalan Kaliurang. Korban mengalami luka sobek di punggung 3 cm dan 2 cm," ungkapnya.
MS ditangkap Polresta Sleman dan Jatanras Polda DIY pada 7 Maret di parkiran timur Monjali, saat sedang mabuk-mabukan. Diketahui, sehari-hari MS bekerja sebagai juru parkir di wilayah tersebut.
Dari keterangan tersangka, sebelum melakukan perbuatannya, dirinya sudah dalam kondisi mabuk karena telah menenggak empat botol anggur merah. "Sempat meminum empat botol anggur merah dan membawa celurit," ungkapnya.
BACA JUGA : Kisah Tukang Tambal Ban Panggilan, Terima Order dari Remaja Klitih saat
Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku membacok korban karena mengira mereka rombongan klitih atau kejahatan jalanan. Padahal, saksi dan korban itu perempuan dan laki-laki. "Pengakuannya tersangka melihat ada gerombolan lain," katanya.
Adapun celurit yang digunakan MS memang sudah disiapkan dan disimpan di celananya dengan alasan untuk berjaga-jaga. Atas perbuatannya, MS terancam Pasal 351 KUHP dengan hukuman pidana lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Austria rilis skuad Piala Dunia 2026. Arnautovic dan Alaba kembali, ada pemain naturalisasi baru.
KAI Daop 6 tutup dua perlintasan liar di Jogja demi keselamatan. Total 41 jalur ilegal ditutup sejak 2023.
LPS kembangkan sistem data perbankan real time berbasis AI untuk tingkatkan akurasi dan percepat resolusi bank.
Modus penipuan pajak catut BPKAD Jogja marak. Warga diminta waspada dan cek rekening resmi sebelum bayar pajak.
Penembakan di Islamic Center San Diego tewaskan 5 orang. Diduga hate crime, FBI turun tangan, WNI dipastikan aman.