Advertisement

Pemkab Gunungkidul Pastikan ADD untuk Kalurahan Tidak Dipangkas

David Kurniawan
Jum'at, 31 Maret 2023 - 11:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemkab Gunungkidul Pastikan ADD untuk Kalurahan Tidak Dipangkas Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memangkas sejumlah kegiatan untuk menekan defisit dari 4,7% menjadi 2,2%. Meski demikian, ada kepastian tidak ada pengurangan untuk alokasi dana desa (ADD) yang diberikan ke 144 kalurahan di Bumi Handayani.

Kepala Bidang Bina Perencanaan Keuangan dan Kekayaan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Nani Asyfiah mengatakan, pemkab melakukan program penghematan untuk memangkas defisit anggaran. Ia pun tidak menampik, di kantornya juga terkena dampak dari penghematan ini agar mengurangi jumlah kegiatan yang dimiliki.

Advertisement

BACA JUGA:  Simak! Ini Barang Paling Laris saat Ramadan-Lebaran versi Tokopedia

Meski demikian, Nani memastikan pemangkasan tidak menyentuh dana ADD yang disalurkan ke kalurahan. Hal ini berarti, pagu anggaran senilai Rp112,4 miliar tetap akan disalurkan sesuai dengan besaran yang diterima di masing-masing kalurahan.

“Meski ada pemangkasan, namun tidak ada yang berubah dengan dana ADD yang disalurkan ke kalurahan. Untuk alokasinya yang diterima setiap kalurahan berbeda,” katanya, Jumat (31/3/2023).

Dia menjelaskan,  pencairan dilakukan setiap bulan. Adapun prosesnya tidak ada masalah karena seluruh kalurahan di Gunungkidul telah mencairkan termin kedua.

Baca juga: Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia, Ini Respons Ganjar

“Semua sudah mencairkan ADD termin ketiga. Kegunaan salah satunya untuk membayar siltap para pamong dan lurah,” katanya.

Nani berharap pencairan ADD di setiap kalurahan dapat berjalan dengan lancar. Ia berpendapat proses pencairan sangat bergantung dengan keaktifan dari masing-masing pamong kalurahan untuk mengurusnya.

“Sesuai dengan termin, maka pencairan dilakukan setiap bulan. Jadi, pihak kalurahan harus mengurusnya agar ADD bisa turun. Semakin cepat pengurusan, maka pencairan juga semakin cepat,” katanya.

Kepala Bidang Anggaran, BKAD Gunungkidul, Sujatmiko Nurhasan mengatakan, PMK No.193 mengharuskan pemkab melakukan penghematan anggaran. Hal ini tak lepas dari penilaian rasion fiskal Gunungkidul sebesar 1,267 atau masuk kategori rendah.

Oleh karenanya, Pemerintah Pusat meminta pemkab melakukan rasionalisasi anggaran sehingga defisit tidak boleh lebih dari 2,2%. Pasalnya, sesuai yang terutang dalam APBD 2023, defisit yang dimiliki pemkab mencapai 4,7%.

“Proses rasionalisasi anggaran untuk penghematan agar defisit anggaran menjadi 2,2% masih berlangsung. Jadi, belum bisa memastikan berapa jumlah anggaran kegiatan di masing-masing OPD yang harus dipangkas demi memenuhi ketentuan tersebut,” katanya. 

 

BACA JUGA:  Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Belum Tentukan Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Saran Pengamat

News
| Jum'at, 09 Juni 2023, 05:27 WIB

Advertisement

alt

Punya Nyali? Coba Kunjungi Destinasi Wisata Jembatan Kaca Terbesar di Dunia Ini

Wisata
| Kamis, 08 Juni 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement