Advertisement

Dana Pemeliharaan Stadion Sultan Agung Dikorupsi, Kerugian Negara Capai Rp170 Juta

Ujang Hasanudin
Jum'at, 05 Mei 2023 - 18:17 WIB
Arief Junianto
Dana Pemeliharaan Stadion Sultan Agung Dikorupsi, Kerugian Negara Capai Rp170 Juta Guntoro Jangkung. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul Rp170,9 juta. Kerugian tersebut berdasarkan hasil pengitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.

“Anggaran [pemeliaraan Stadion Sultan Agung Bantul 2020-2021] kan Rp800 juta dan yang fiktif sementara ini Rp170,9 juta. Dari pengitungan BPKP Rp17,9 juta [kerugian negaranya],” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Bantul, Guntoro Jangkung, saat dihubungi Jumat (5/5/2023).

Advertisement

Kejari Bantul resmi menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka adalah Bagus Nur Edy Wijaya. Dia merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), tepatnya pada bagian Sub Koordinator Kelompok Subtansi Kepemudaan. Setelah menetapkan tersangka penyidik langsung melakukan penahanan per Kamis (4/5/2023).

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Bantul melakukan pemeriksaan maraton dari Kamis pagi hingga sore hari. “Kemarin kita panggil pagi untuk diperiksa, setelah itu kita ekspos dan sepakat kita tetapkan tersangka dan kita tahan,” ujarnya.

Penahanan akan dilakukan sampai 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan keterangannya oleh penyidik. Adapun alasan penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan pertimbangan supaya tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.

Selain menahan Bagus Nur Edy Wijaya sejumlah barang bukti kuitansi juga turut disita. Sebagaimana diketaui kasus tersebut mencuat sejak Juni 2022 lalu setelah Kejari mendapatkan informasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk perawatan Stadion Sultan Agung yang dikelola oleh Disdikpora Bantul. Kasus yang diusut adalah belanja langsung Tahun Anggaran 2020-2021.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Stadion Sultan Agung, Tersangka Ditahan Terkait Nota Fiktif

Setelah menemukan adanya bukti kuat, pihaknya meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak akhir Agustus 2022 lalu. “Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif, kemudian kami masuk [memeriksa] di situ, ” ucap Jangkung.

Nota fiktif tersebut, jelas Jangkung, nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. Namun, setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora.

Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko. Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD.

Dihubungi terpisah, Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko mengaku menyerahkan kasus tersebut pada aparat penegak hukum. Menurutnya perkembangan kasus tersebut sudah lama atau sejak 2022 lalu yang masih bergulir sampai tahun ini

“Saya sendiri tidak akan bisa komentar banyak, kami tunggu proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan tentu sudah lidik, sudah  sidik, data dan bukti sudah banyak,” katanya.

Pihaknya belum mengetahui apakah ada bantuan hukum dari Pemkab Bantul atau tidak karena belum mendapatkan informasi langsung dari kejaksaan terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan Bagus Nur Edy Wijaya oleh Kejari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement