Advertisement
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bisa Bikin Postur Belanja Pegawai Kian Membengkak

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diperkirakan akan membuat postur belanja pegawai di lingkup Pemkab Gunungkidul makin membengkak.
Advertisement
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidu, Putro Sapto
Wahyono saat dihubungi Ahad (24/8/2025).
Hal ini bertentangan dengan amanat dalam Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah. Didalam aturan ini, pemkab diminta untuk menekan belanja pegawai maksimal 30% dari anggaran yang dimiliki.
Hanya saja, Putro tidak menampik, instruksi ini belum bisa dipenuhi karena postur belanja pegawai masih di kisaran 38% dengan kisaran Rp700-800 miliar per tahun. Malahan, sambung dia, postur berpeluang membengkak karena adanya kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang sekarang masih berlangsung.
“Memang masalah penggajian [PPPK Paruh Waktu] masih menunggu pentunjuk dari pusat, tapi kalau disamakan dengan ASN, maka posturnya untuk belanja pegawai bisa bertambah,” katanya.
BACA JUGA: Subsidi Trans Jogja 2026 Dipangkas Rp6,8 Miliar, Begini Nasib Wacana Trayek Gunungkidul
Menurut dia, selama ini, dengan status Tenaga Harian Lepas (THL) yang akan dijadikan PPPK Paruh Waktu penggajiannya masuk dalam belanja barang dan jasa. Pasalnya, para pegawai ini dibayar setiap hari pada saat masuk kerja.
Hal ini berbeda dengan ASN yang gaji dihitung per bulan sehingga nomenklaturnya masuk dalam belanja pegawai. “Ya kalau masuk belanja pegawai pasti akan tambah besar dan bisa mencapai 40% dari anggaran yang dimiliki. Ini karena, untuk honor THL per tahunnya mencapai sekitar Rp40 miliar,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan, ada perpanjangan untuk pengusulan calon PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini berlaku secara nasional sehingga batas waktu pengusulan yang seharusnya berakhir 20 Agustus menjadi 25 Agustus 2025.
Ia menyambut baik adanya perpanjangan ini karena memberikan kesempatan kepada daerah untuk melakukan pencermatan secara lebih teliti. “Di Gunungkidul tentunya akan dimanfaatkan kesempatan ini untuk menyesuaikan usulan kebutuhan sesuai prioritas daerah,” kata Sri Suhartanta.
Ia memastikan dengan adanya tambahan waktu ini, maka upaya dalam pengusulan akan lebih leluasa. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional agar proses pengusulan tidak terhambat.
“Keberadaan PPPK Paruh Waktu menjadi solusi karena adanya penghapusan pegawai non-ASN oleh Pemerintah Pusat. Sebab, pegawai di lingkungan pemerintahan hanya terdiri dari PNS dan PPPK,” katanya.
Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Farid Juni Haryanto mengatakan, ada sekitar 2.017 pegawai non-ASN di lingkup Pemkab Gunungkidul. Jumlah ini juga akan diusulkan menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat.
“Hari ini merupakan batas terakhir pengusulan calon PPPK Paruh Waktu dan potensi yang ada kami usulkan semuanya,” kata Farid.
Meski demikian, pihaknya sebatas mengusulkan karena kebijakan pengangkatan berada di Pemerintah Pusat. “Sudah ada tahapannya dan kami mengusulkan sesuai dengan potensi yang ada,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Orang Tua Penderita Campak di Sumenep Terima Santunan Kematian
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 24 Agustus 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Delanggu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 24 Agustus 2025: Berangkat dari Stasiun Palur
- Jadwal Kereta Api Prameks Minggu 24 Agustus 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Pantai Baron Minggu 24 Agustus 2025
- Jadwal Bus DAMRI Minggu 24 Agustus 2025: Dari YIA ke Jogja
Advertisement
Advertisement