Advertisement

Sultan Tertibkan Pemanfaatan Tanah Kas Desa, Pakar: Jangan Semua Dikomersialisasikan

Hadid Husaini
Minggu, 07 Mei 2023 - 19:47 WIB
Arief Junianto
Sultan Tertibkan Pemanfaatan Tanah Kas Desa, Pakar: Jangan Semua Dikomersialisasikan Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dosen Arseitektur dan Tanah Perkotaan UGM, Bakti Setiawan menyampaikan bahwa pernyataan Sri Sultan HB X terkait dengan pemanfaatan Sultan Grond (SG) dan tanah kas desa (TKD) seharusnya menjadi tamparan bagi para pemilik tanah yang berorientasi kepada kepentingan komersial di DIY.

Dirinya menyebut sikap Sultan tersebut perlu disambut baik. Bakti menyebut Undang-Undang Keistimewaan (UUK) selama ini belum dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat hingga membuat Sri Sultan HB X punya iktikad untuk mengembalikan muruah beleid tersebut.

Advertisement

“Jogja seharusnya bisa menjadi model yang baik bagi dari berbagai aspek di Indonesia, saya positif thinking untuk membantu Sultan dalam Pancamulia ini, jangan hanya melihat pertahanan dan pertanahan ini dalam kerangka sempit,” ujarnya, Sabtu (6/5/2023).

Kecenderungan komersialisasi terkait dengan tanah di wilayah perkotaan, kata dia, memang masih masif sehingga hubungan pengelolaan ditentukan oleh kapital yang memuat peningkatan harga tanah di Jogja begitu tinggi.

Oleh sebab itu, menurut dia, pernyataan sultan disebut sebagai langkah untuk memberikan kepercayaan pengelolaan kepada rakyat.

BACA JUGA: Curhatan Korban Mafia Tanah Kas Desa Jogja, Beli 2 Rumah dan Ruko, Ketipu Rp1 Miliar

Meski begitu, dia meminta pemerintah kalurahan terus diawasi dalam upaya mereka mengelola tanah kas desa (TKD). Hal itu perlu dilakukan agar mereka tidak dengan mudah menyewakan tanah untuk komersial.

Menurutnya permasalahan tanah dan perumahan bukan hanya soal ketersediaan tanah (land availability) tetapi juga akses terhadap tanah (land accessibility).

“Ini bukan hanya sekedar Sultan Grond, harusnya juga diperluas bahwa pemerintah juga harus mengintervensi proses kapitalisasi lahan yang tak terkontrol, ide Sultan menjadi pembeda dari pemerintah untuk punya policy yang sama,” ujar Bakti.

Dirinya menyebut berbagai inovasi dalam mekanisme pembiayaan tanah perlu didorong diluar sistem pasar. 

Selain itu, pikiran terbuka dari masyarakat juga penting, bahwa masih banyak opsi terbuka untuk bisa menempati tanah SG maupun  TKD. "Pernyataan Sultan diharapkan menjadi harapan baru."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement