Advertisement
Parpol yang Tak Daftarkan Bacaleg ke KPU, Boleh dan Tak Ada Sanksi
Pemilu / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul menyatakan tidak ada sanksi bagi partai politik yang tidak menyerahkan daftar bacaleg untuk pemilihan legislatif di Pemilu 2024. Namun demikian, seluruh parpol diharapkan tetap mendaftarkan bacaleg agar masyarakat memiliki alternatif pilihan lebih banyak.
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, sesuai dengan aturan, tidak ada ketentuan parpol harus mendaftarkan bacaleg di tahapan pencalegan ini. Pasalnya, tidak ada sanksi bagi parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg.
Advertisement
“Ya kalau tidak mendaftar, maka peluang mendapatkan wakil duduk di kursi DPRD Gunungkidul otomatis akan hilang. Kalau sanksi, parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg memang tidak ada,” kata Andang, Jumat (12/5/2023).
BACA JUGA: PDIP dan Nasdem Kulonprogo Resmi Daftarkan Bacaleg ke KPU
Dia menjelaskan, total ada 18 parpol peserta Pemilu 2024. Meski demikian, hingga Jumat pukul 13.00 WIB, baru tiga partai meliputi PKS, PDI Perjuangan dan NasDem.
“PAN dan Partai Ummat hari ini akan mendaftar. Sedangkan untuk 13 parpol lainnya, kami masih menunggunya,” ungkapnya.
Meski tidak ada sanksi bagi parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg, namun Andang berharap parpol tetap mendaftarkan bakal calon untuk bertarung di Pileg 2024. Hal ini dikarenakan dengan semakin banyak calon, maka pilihan untuk masyarakat bisa lebih banyak lagi.
“Jadi nantinya pilihan warga lebih banyak. Makanya, kami minta parpol tetap mendaftarkan calonnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penataan Pansela Bantul: Pusat Wisata Bergeser ke Barat Sungai Opak
- Modus Aplikasi Jodoh, Motor Korban Digelapkan di Parangtritis
- Libur Nataru, 14 Puskesmas Rawat Inap Sleman Siaga 24 Jam
- Cegah Harga Nuthuk, Wisata Kulonprogo Diawasi Ketat
- Perpanjang SIM di Gunungkidul Bisa Online, Dicetak dan Diantar
Advertisement
Advertisement





