Top 7 News Harianjogja.com Selasa 16 Mei 2023
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Selasa 16 Mei 2023
1. Penelitian 80 Kalurahan, 13 Pemanfaatan Tanah Kas Desa Tidak Sesuai Izin
Advertisement
Berdasarkan data hasil pengawasan yang dilakukan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY selama tahun 2020 hingga triwulan pertama tahun 2023 terhadap 80 kalurahan di DIY, ditemukan 605 pemanfaatan tanah kas desa (TKD) sesuai perizinan, dan 13 pemanfaatan tanah kas desa tidak sesuai perizinan.
2. Tuan Rumah Selalu Juara Umum, SEA Games Tak Menarik dan Tak Perlu Digelar?
SEA Games udah enggak menarik, juara umumnya pasti tuan rumah. Begitulah contoh keresahan atau komentar beberapa warga di media sosial. Bahkan ada yang mengusulkan apabila SEA Games dihilangkan saja.
3. Pembelian Pertalite Bakal Dibatasi, Empat Wilayah Diuji Coba
Pembelian Pertalite bakal dibatasi oleh PT Pertamina (Persero). Saat ini pembatasan masih dalam tahap uji coba pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite di empat wilayah menggunakan quick response (QR) code.
4. Cerita Puluhan Warga Termakan Hoaks Pengobatan Ida Dayak di Alun-alun Kidul Jogja
Puluhan warga luar Jogja mengerubungi Alun-alun Kidul untuk mengikuti pengobatan Ida Dayak, Senin (15/5/2023). Sayangnya informasi pengobatan tradisional tersebut ternyata hoaks.
5. Kabar Baik, Kemenag Memperpanjang Pelunasan Biaya Haji
Kementerian Agama kembali memperpanjang tenggat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, menjelaskan perpanjangan berlaku hingga 19 Mei 2023, mengingat masih banyak calon haji yang belum melunasi biaya haji.
6. Bupati Gunungkidul Sebut Penembakan di Nglindur sebagai Insiden Tak Disengaja
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menyebut peristiwa penembakan yang terjadi di Kalurahan Nglindur terhadap Aldi Aprianto, 19, pada acara hiburan, Minggu (14/5) oleh seorang anggota polisi sebagai insiden tak disengaja.
7. APTI Beri Respons soal RUU Kesehatan Sejajarkan Tembakau dengan Narkotika
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan mengelompokkan hasil tembakau dengan narkotika. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) buka suara terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Pasal 154 ayat 3 yang mengelompokkan hasil tembakau dengan narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
- Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
- Kemiskinan Sleman Turun Tipis, BPS Sebut Daya Beli dan Inflasi Jadi Biang
- Relawan Posko Rakyat 45 Kerahkan Dukungan ke Pasangan Afnan-Singgih
Advertisement
Advertisement