Advertisement
Mau Beli Hewan Kurban? Jangan Lupa Cek Surat Kesehatannya

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN–Mendekati Idul Adha, jual-beli hewan kurban semakin ramai termasuk dari luar daerah. Masyarakat diimbau membeli hewan kurban yang memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal ternak.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengatakan SKKH diperlukan untuk memastikan hewan yang dibeli dalam kondisi sehat dan tidak ada penyakit mulut dan kuku (PMK) maupun lumpy skin disease (LSD). "Jika beli hewan kurban pastikan yang sudah ada SKKH-nya. Itu penting, secara kasat mata memang hewan itu dalam kondisi sehat," ujarnya, Sabtu (17/6/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Hewan Kurban Perlu Puasa 12 Jam Sebelum Disembelih
Kustini menyampaikan agar masyarakat juga dapat benar-benar memastikan kondisi kesehatan hewan yang akan dibeli dengan cermat, serta untuk menghindari membeli hewan kurban secara online karena tidak bisa melihat langsung.
"Harus dicek, pastikan tidak buta, cacat dan sejenisnya. Jangan sampai asal pilih karena tawaran harga murah. Dan hindari beli lewat online," terang Kustini.
Selain memberikan himbauan pada masyarakat, Kustini juga meminta pedagang hewan musiman yang bermunculan di ruas-ruas jalan agar wajib lapor kepada kepala wilayah setempat. Pedagang hewan kurban juga diminta untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar yang menjadi area berjualan.
"Pedagang musiman ini nanti harus wajib lapor ke lurah setempat. Sama kebersihan dan sanitasinya tolong dijaga. Sama kalau hewannya ada yang sakit, segera bawa ke puskeswan terdekat biar segera ditangani," katanya.
Ia juga telah menginstruksikan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman untuk mengawasi lalu lintas hewan ternak jelang Idul Adha. "Tentu karena kebutuhan dan permintaan yang terus meningkat, lalu lintas hewan ini sangat tinggi," katanya.
BACA JUGA: Tukin Naik hingga 100%, Segini Gaji yang Diterima oleh PNS
Kepala DP3 Sleman, Suparmono, mengatakan dengan tingginya lalu lintas ternak ke wilayah Kabupaten Sleman di tengah wabah PMK dan LSD, pihaknya pengawasan pasar hewan sekaligus melakukan edukasi baik di Pasar Hewan Ambarketawang, pasar hewan lainnya dan di pasar hewan tiban
"Kami menerbitkan surat rekomendasi pemasukan ternak bagi para pelaku usaha ternak yang akan mendatangkan ternak dari luar wilayah Sleman sesuai ketentuan yang berlaku, seperti ketersediaan tempat penampungan ternak yang memadai, Hewan harus sehat dibuktikan dengan SKKH dari daerah asal," katanya.
Ia mengimbau kepada penjual ternak di pasar tiban wajib meminta izin kepada Kalurahan setempat. Ternak yang akan dijual belikan harus sehat dan memiliki SKKH. "Jika ditemukan gejala klinis penyakit seperti PMK, LSD, harap segera melaporkan kepada petugas Kesehatan hewan di Puskeswan terdekat," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Lumbung Pangan Mendesak Didirikan di Sleman
- 2 Mobil dan 1 Motor Terlibat Kecelakaan di Gamping, 1 Orang Terluka
- 30 Keluarga Mengantre, Gunungkidul Hanya Mendapat 2 Kuota Transmigrasi
- Grand Malioboro Hotel Gelar Event Fun Run di Kawasan Malioboro dengan Ratusan Peserta
- Seusai Terlibat Tawuran, Belasan Angota Geng Pelajar Dibina di Polsek Sedayu Bantul
Advertisement