Advertisement
Serat Palilah Pemanfaatan Sultan Grond untuk Tol Jogja Bawen Sudah Terbit, Ini Ketentuan Tarif Hak Pakainya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat tidak melepas tanah kasultanan atau populer dengan Sultan Grond yang terdampak pembangunan tol di wilayah DIY. Akan tetapi Kraton Jogja memberikan izin pemanfaatan lahan tersebut terutama yang sudah berjalan untuk tol Jogja Bawen.
Proses pemberian izin itu melalui sejumlah tahapan, setelah pihak pemakai tanah dalam hal ini kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengajukan ke Kraton Jogja kemudian mendapatkan serat palilah.
Advertisement
BACA JUGA : Tol Jogja Bawen, Baru 3 Serat Palilah yang Dikeluarkan
Serat Palilah adalah surat keputusan tentang pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten untuk sementara waktu sebelum diterbitkannya Serat Kekancingan. Adapun Serat Kekancingan adalah izin tertulis mengenai penggunaan dan pemanfaatan tanah dari Kasultanan atau Kadipaten kepada masyarakat/institusi yang diberikan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang/diperbarui.
Saat ini serta palilah yang telah diterbitkan oleh Kraton adalah untuk pembangunan tol Jogja Bawen. Direktur Utama PT Jasamarga Jogja Bawen A.J. Dwi Winarsa mengatakan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa telah menerbitkan Serat Palilah tentang Pemberian Izin Sementara Pemanfaatan Tanah Kasultanan. Dua Serat Palilah diterbitkan pada 15 Juni 2023, terdiri atas untuk tanah kasultanan yang terletak di Kalurahan Sumberejo Kapanewon Tempel seluas 2,296 meter persegi dan Kalurahan Margomulyo Kapanewon Seyegan seluas 297 meter persegi.
“Adapun Serat Palilah di Kalurahan Tambakrejo Kapanewon Tempel seluas 33.176 meter persegi terbit pada 19 Juni 2023 dan Sultan Grond yang berfungsi sebagai makam terletak di Kalurahan Margokaton Kapanewon Seyegan seluas 2.555 meter persegi pada 26 Mei 2023 lalu,” katanya dalam rilisnya.
Terkait teknis hak pakai tersebut saat ini masih dalam pembahasan antara Kraton bersama Pemda DIY dan Kementerian PUPR. Akan tetapi pemerintah pusat melalui Kementerian ATR telah memberikan regulasi terkait tanah kasultanan yang tertuang dalam Permen ATR No.2/2022 tentang pendaftaran tanah kasultanan dan tanah kadipaten di DIY.
Pada pasal 8 Permen ATR No.2/2022 tersebut dinyatakan tentang bentuk peroleh nilai manfaat dari pemanfataan tanah kasultanan dan kadipaten. Ayat 1 dinyatakan, Pihak Kasultanan dan Kadipaten dapat mengenakan tarif/pisungsung atau bentuk perolehan nilai manfaat lainnya terhadap pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten.
BACA JUGA : Sebagian Tanah Karakteristik Khusus untuk Tol Jogja Bawen
Kemudian Ayat 2 berbunyi Tarif/pisungsung atau bentuk perolehan nilai manfaat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kasultanan atau Kadipaten. Serta ayat 3 pasal 8 dinyatakan Penetapan tarif/pisungsung atau bentuk perolehan nilai manfaat lainnya atas pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dilakukan berdasarkan prinsip kemudahan dan tidak memberatkan calon pemegang Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Udara di DIY Bikin Menggigil, Angin Monsun Jadi Penyebabnya
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
- Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul, Korban Siswi Berusia 6 Tahun
Advertisement
Advertisement