Advertisement

Berkas Bakal Caleg, Dua Parpol di Kulonprogo Minta Tambahan Waktu ke KPU

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 13 Juli 2023 - 14:37 WIB
Maya Herawati
Berkas Bakal Caleg, Dua Parpol di Kulonprogo Minta Tambahan Waktu ke KPU Ilustrasi caleg / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo masih memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu yang masih ingin melengkapi dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kulonprogo untuk melakukan pengunggahan dokumen ke Silon. Hal tersebut menindaklanjuti berkas persyaratan milik dua parpol yang belum lengkap.  

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulonprogo, Tri Mulatsih mengatakan bahwa setelah melewati tahapan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg beberapa hari lalu, KPU Kulonprogo masih membuka kesempatan perbaikan dokumen persyaratan baceleg sampai Minggu (16/7/2023).

Advertisement

“Sebenarnya tahapan perbaikan berkas sudah selesai Minggu 9 Juli kemarin. Hanya saja ada dua parpol yang mengunggah dokumen belum selesai. Mereka lalu berkomunikasi dengan KPU RI. Nah, sama KPU RI akhirnya diperpanjang masa perbaikannya,” kata Tri dihubungi, Kamis (13/7/2023).

Dua parpol tersebut yaitu Partai Demokrat dan Partai Ummat. Partai Demokrat mengajukan 40 bacaleg. Namun sampai saat ini berkas yang masih perlu dilengkapi atau perbaiki ada enam bacaleg. Sementara Partai Ummat dengan bacalegnya yang mencapai 40 orang masih menyisakan enam belas bacaleg yang berkasnya harus dilengkapi.

BACA JUGA: Kantor Dispertaru DIY Digeledah Kejati, Sultan HB X: Siapapun yang Terlibat Harus Diperiksa

Tri menjelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota juga telah disampaikan bahwa perbaikan atau pelengkapan dokumen masih dapat dilakukan apabila dalam tahapan perbaikan berkas masih belum selesai.

Pasal 60 (1) PKPU tersebut mengatakan apabila pemeriksaan perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) melewati batas akhir waktu pengajuan pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), dokumen persyaratan tidak lengkap, daftar Bakal Calon hasil perbaikan tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon, dan/atau dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan tidak benar, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.

“Setelah perbaikan kami akan bergerak ke proses verifikasi administrasi. Kami cermati isinya memenuhi syarat [MS] atau tidak memenuhi syarat [TMS]. Kalau kalau sewaktu tahapan pengajuan berkas itu belum kami cek benar atau salahnya, yang penting ada dulu,” katanya.

Setelah proses pencermatan berkas atau verifikasi administrasi, maka KPU Kulonprogo akan melakukan penetapan daftar calon sementara (DCS). Kata dia, penggantian bacaleg masih bisa dilakukan ketika masuk tahap penetapan DCS.

Lebih jauh, Tri menerangkan apabila parpol ingin melengkapi dokumen bacaleg dapat mengajukan permohonan pembukaan akses Silon ke KPU. Nantinya KPU akan memberikan akses kepada parpol untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan bacaleg.

Pada tahapan verifikasi administrasi berkas bacaleg awal, Tri mengatakan terdapat total 550 bacaleg yang telah diajukan semua parpol. Dari jumlah tersebut hanya terdapat 94 bacaleg yang dokumennya bersatus memenuhi syarat (MS) dan 456 baceleg berstatus belum memenuhi syarat (BMS).

Sementara itu, Ketua KPU Kulonprogo, Ibah Muthiah mengatakan bahwa pada tahapan penerimaan berkas perbaikan persyarata bacaleg, pihaknya sekadar mengecek kelengkapan dokumen. Namun belum sampai tahapan pencermatan.

“Kami baru mengecek beberapa kelengkapan berkas perbaikan. Tapi kalau kaitannya dengan kedalaman atau kebenaran dokumen belum sampai ke sana kemarin itu. Baru hari-hari ini kami teliti. Ada sekitar sepuluh hari untuk pencermatan dokumen,” kata Ibah dihubungi, Kamis (13/7/2023).

Ibah menegaskan dokumen baceleg tersebut nantinya akan menjadi bahan penyusunan dan pencermatan daftar calon sementara (DCS).

“Kalau sudah penetapan DCS ya tinggal diumumkan bacalegnya. Sebelum penetapan DCT masih ada kesempatan juga bagi parpol untuk mengganti bacaleg apabila yang bersangkutan mungkin mengundurkan diri atau meninggal dunia,” katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tegas! Menhub Pastikan Kebijakan Zero ODOL Berlanjut, Lebih Cepat Lebih Baik

News
| Rabu, 09 Juli 2025, 21:07 WIB

Advertisement

alt

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025

Wisata
| Rabu, 09 Juli 2025, 14:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement