27 Trash Barrier Dipasang di Sungai Kota Jogja Tahun Ini
Pemkot Jogja menambah sembilan trash barrier di empat sungai untuk menahan sampah dan menjaga kebersihan aliran sungai.
Satpol PP DIY memasang spanduk penutupan di Maguwoharjo Football Park akibat melanggar penggunaan tanah kas desa, Demangan, Maguwoharjo, Depok, Kamis (22/6/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Sebagai upaya penyempurnaan terhadap regulasi yang mengatur mengenai pemanfaatan tanah kas desa (TKD), Pemda DIY melakukan perubahan terhadap Pergub DIY No 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah terkait dengan jangka waktu sewa.
Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah (Sekda DIY) sekaligus Plt Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Adi Bayu Kristanto menyampaikan, “Perubahannya untuk sewa sekarang, kalau dulu [jangka waktu sewa] 20 tahun, sekarang lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali,” katanya, Kamis (20/7/2023).
Dalam Pasal 20 Pergub No 34/2017 diatur mengenai jangka waktu sewa TKD paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Dalam regulasi tersebut pun tidak mengatur berapa kali perpanjangan tersebut dapat dilakukan.
Menurut Bayu, perubahan masa sewa dari 20 tahun menjadi lima tahun dimaksudkan agar Pergub tersebut dapat menjadi solusi atas persoalan mengenai TKD yang selama ini terjadi. Hingga saat ini menurut Bayu, pembahasan perubahan Pergub No.34/2017 masih pada Pasal 40. “Terhadap Pergub No.34 masih berjalan, Kemarin pembahasan sampai ke Pasal 40. Akan terus kami bahas,” ujar dia.
BACA JUGA: Penyalahgunaan Tanah Kas Desa: SPBU, Kafe, sampai Indekos di Sleman Besok Disegel Satpol PP
Dalam Pergub tersebut, menurut Bayu, juga akan mengatur mengenai pemanfaatan tanah kas desa yang dapat digarap bagi penduduk miskin di kalurahan. Menurut Bayu, dalam pemanfaatannya nanti dapat digunakan untuk lahan pertanian minimal 50 persen dari total luas tanah tersebut, dan untuk kegiatan nonpertanian maksimal 50% dari total luasan tanah. Pemanfaatannya tersebut menurut Bayu digunakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat miskin setempat dan mengurangi pengangguran.
Dalam pembahasan Pergub tersebut menurut Bayu, pihaknya harus mengomunikasikan kepada pihak Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman pula. Sebagaimana diketahui, tanah desa merupakan tanah yang asal usulnya dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Kemudian pada tanah tersebut diberikan hak anggaduh kepada desa untuk mengelola dan memungut hasil tanah tersebut. “Nanti akan komunikasi dengan Kasultanan dan Kadipaten, Dispertaru juga,” katanya.
Dia pun belum dapat memastikan perkiraan waktu draf perubahan Pergub No 34/2017 tersebut rampung. “Secepatnya [rampung]. Saya juga ingin cepat selesai karena ini Pergub yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat juga. Karena dalam pembahasan perlu diskusi, perlu pendalaman, sehingga pergub ini betul-betul menjadi Pergub yang menyelesaikan masalah dan menjadi solusi untuk semuanya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja menambah sembilan trash barrier di empat sungai untuk menahan sampah dan menjaga kebersihan aliran sungai.
SIM keliling Bantul hari ini hadir di Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari. Cek jadwal lengkap dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Bedah buku berjudul Budidaya Bawang Merah Asal Biji digelar di Padukuhan Dayakan 2, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Rabu (20/5).
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.