Advertisement
Perubahan Pergub Tanah Kas Desa Masih Dibahas, Pemda DIY: Masa Sewa Tak Lagi 20 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebagai upaya penyempurnaan terhadap regulasi yang mengatur mengenai pemanfaatan tanah kas desa (TKD), Pemda DIY melakukan perubahan terhadap Pergub DIY No 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah terkait dengan jangka waktu sewa.
Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah (Sekda DIY) sekaligus Plt Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Adi Bayu Kristanto menyampaikan, “Perubahannya untuk sewa sekarang, kalau dulu [jangka waktu sewa] 20 tahun, sekarang lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali,” katanya, Kamis (20/7/2023).
Advertisement
Dalam Pasal 20 Pergub No 34/2017 diatur mengenai jangka waktu sewa TKD paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Dalam regulasi tersebut pun tidak mengatur berapa kali perpanjangan tersebut dapat dilakukan.
Menurut Bayu, perubahan masa sewa dari 20 tahun menjadi lima tahun dimaksudkan agar Pergub tersebut dapat menjadi solusi atas persoalan mengenai TKD yang selama ini terjadi. Hingga saat ini menurut Bayu, pembahasan perubahan Pergub No.34/2017 masih pada Pasal 40. “Terhadap Pergub No.34 masih berjalan, Kemarin pembahasan sampai ke Pasal 40. Akan terus kami bahas,” ujar dia.
BACA JUGA: Penyalahgunaan Tanah Kas Desa: SPBU, Kafe, sampai Indekos di Sleman Besok Disegel Satpol PP
Dalam Pergub tersebut, menurut Bayu, juga akan mengatur mengenai pemanfaatan tanah kas desa yang dapat digarap bagi penduduk miskin di kalurahan. Menurut Bayu, dalam pemanfaatannya nanti dapat digunakan untuk lahan pertanian minimal 50 persen dari total luas tanah tersebut, dan untuk kegiatan nonpertanian maksimal 50% dari total luasan tanah. Pemanfaatannya tersebut menurut Bayu digunakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat miskin setempat dan mengurangi pengangguran.
Dalam pembahasan Pergub tersebut menurut Bayu, pihaknya harus mengomunikasikan kepada pihak Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman pula. Sebagaimana diketahui, tanah desa merupakan tanah yang asal usulnya dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Kemudian pada tanah tersebut diberikan hak anggaduh kepada desa untuk mengelola dan memungut hasil tanah tersebut. “Nanti akan komunikasi dengan Kasultanan dan Kadipaten, Dispertaru juga,” katanya.
Dia pun belum dapat memastikan perkiraan waktu draf perubahan Pergub No 34/2017 tersebut rampung. “Secepatnya [rampung]. Saya juga ingin cepat selesai karena ini Pergub yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat juga. Karena dalam pembahasan perlu diskusi, perlu pendalaman, sehingga pergub ini betul-betul menjadi Pergub yang menyelesaikan masalah dan menjadi solusi untuk semuanya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Alokasi Pendidikan di RAPBD Kulonprogo 2026 Mencapai Rp353 Miliar
- Berlangsung Cuma 7 Hari, Pasar Kangen TBY Start Mulai 18 September
- Ditahan Kejati DIY, Mantan Dukuh Candirejo Sleman Rugikan Negara Rp733 Juta
- DPRD DIY Dukung Usulan Sultan Soal BUKP Gunungkidul Jadi Perseroda
- Pendapatan Pemkab Gunungkidul Diproyeksi Rp1,9 Triliun pada 2026
Advertisement
Advertisement