Advertisement
3 Bangunan di Atas Tanah Kas Desa Disegel, Ini Penjelasan Kepala Satpol PP DIY
Satpol PP DIY memasang spanduk penutupan di Maguwoharjo Football Park akibat melanggar penggunaan tanah kas desa, Demangan, Maguwoharjo, Depok, Kamis (22/6/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Penertiban terhadap penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) kembali dilakukan oleh Satpol PP DIY. Tiga bangunan usaha yang beroperasi di atas TKD di wilayah Kabupaten Sleman disegel pada Kamis (20/7/2023) karena belum mengantongi izin.
Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan, Satpol PP DIY menutup usaha di atas TKD pada tiga titik lokasi. Selain SPBU Pertamina Mudal, Sariharjo, Ngaglik dan Little Goo Eatery & Playzone di Sariharjo, satu kos ekslusif di Banyujiwo, Wedomartani, Ngemplak juga disegel.
Advertisement
BACA JUGA: Tak Cuma SPBU, Kafe dan Kos Eksklusif Juga Ditutup karena Langgar Aturan Tanah Kas Desa
SPBU Mudal ini memiliki luas 2000 m2, sementara Little Goo Eatery & Playzone seluas 1600 m2, dan kos eksklusif di Banyujiwo, Wedomartani tersebut seluas 9.390 m2. Ketiganya beroperasi dan berdiri di atas TKD tanpa mengantongi izin.
Noviar mengatakan, SPBU Mudal sudah beroperasi selama 20 tahun, dan perizinannya berakhir pada tahun 2021 lalu. Pihak pengelola tidak melakukan perpanjangan izin selama 2 tahun, dari tahun 2021 hingga 2023. Tak hanya itu, sewa tanah juga tidak dibayarkan kepada kelurahan.
“Kami juga menemukan fakta bahwa Little Goo Eatery & Playzone juga tidak memiliki izin tapi sudah beroperasi. Mereka launching pada tanggal 10 Juli kemarin 2023. Sementara untuk kos ekslusif di Banyujiwo, sudah berdiri sejak tahun 2021 tanpa mengantongi izin,” papar Noviar melalui rilisnya, Jumat (21/7/2023)
Menurut Noviar, ketiga lokasi tersebut sudah diberikan edukasi dan diminta untuk menghentikan operasional sementara, hingga izin selesai diurus. Apabila perizinan sudah turun, maka dipersilahkan untuk memanfaatkan izin tersebut sesuai dengan yang seharusnya.
Hanya saja, ketiga pelaku usaha tidak mengindahkan arahan tersebut. Oleh karena itu, terpaksa dilakukan penyegelan sementara, yang juga sudah disetujui oleh ketiga pelaku usaha ini.
Sesuai dengan Perda DIY No.2/2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Gubernur DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan TKD, seluruh operasional terkait dengan penggunaan TKD, terlebih dahulu harus mengantongi izin dari kasultanan sebagai pemilik TKD dan juga izin dari Gubernur DIY.
"Kami berharap kepada seluruh pengguna TKD yang lain, prosedur ini supaya diikuti. Harus ada izin dari Pemda DIY, dari Gubernur DIY, baru melakukan aktivitas dan sewa menyewa dengan pihak kelurahan. Mohon ini diperhatikan betul,” tekan Noviar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bapanas-Bulog Percepat Bantuan Beras dan Minyak ke 33,2 Juta Warga
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja Hari Ini
- Hasil Sidang Disiplin, Mantan Kapolresta Sleman Diberi Sanksi Teguran
- Cuaca Tak Menentu, Gabah Petani Gunungkidul Dijemur di Dalam Rumah
- Jadwal SIM Keliling Bantul 28 Februari 2026, Cek Lokasi dan Jamnya
- TPID Pastikan Stok Pangan Kota Jogja Aman Selama Ramadan
Advertisement
Advertisement








