Advertisement
Bupati Bantul Keluarkan SK Siaga Darurat Pengolahan Sampah

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Bupati Bantul mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Siaga Darurat Pengolahan Sampah. SK Bernomor 262 Tahun 2023 tersebut ditujukan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bantul, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), instansi vertikal, kapanewon, kalurahan, hingga masyarakat.
Dalam SK tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar mengoordinasikan langkah-langkah penanganan antisipasi darurat pengelolaan sampah, meliputi pengurangan sampah, penanganan sampah, dan penyiapan kondisi darurat pengelolaan sampah. SK itu sebagai tindak lanjut atas ditutupnya Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan atau TPA Piyungan.
Advertisement
“Pemda DIY menyatakan menutup TPST Piyungan [TPA Piyungan]. Maka pemkab Bantul mengambil beberapa langkah kedaruratan,” kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, saat ditemui Selasa (25/7/2023). Langkah tersebut sudah dituangkan dalam SK Bupati Bantul.
Namun di antaranya Pemkab Bantul akan membuat TPST dengan kapasitas kecil. “TPST baru tidak hanya di satu tempat tapi di beberapa tempat sudah disiapkan cukup lama, seperti di Modalan, Banguntapan; Murtigading, Sanden. Dan akan ditambah lagi tempatnya masih opsional masih akan diputuskan,” katanya.
BACA JUGA: TPA Piyungan Ditutup, Pemulung Kebingungan, Sebagian Pulang Kampung
Selain membuat TPST, pihaknya akan mengoptimalkan pemilahan sampah yanga ada di perdukuhan perdukuhan yang dibiayai Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Perdukuhan (P2MBP) Rp50 juta. Harapannya agar ada percepatan gaya baru di rumah tangga di kawasan permukiman. Menurutnya pemilahan sampah harus dimulain dari hulunya, yakni rumah tangga.
Lebih lanjut Halim mengungkapkan bahwa penutupan TPA Piyungan mengandung hikmah tersendiri bagi Pemkab Bantul dan masyarakat di Bumi Projotamansari. “Ini ada hikmahnya kita dipaksa merubah budaya kita untuk tidak mencampur sampah organik dan non organik. Kalau sampah sudah terpisah [antara sampah organik dan non organik] sudah selesai 80%,” ujarnya.
Sebab sampah nonorganik sudah ada pembelinya. “Yang rumit itu kan sampah organik dicampur dengan non organik. Sisa makanan selama ini dicampur akhirnya pemilahan jadi sulit,” tukasnya.
Setelah masyarakat dapat memilah sampah di rumah, maka selanjutnya masyarakat diminta untuk menimbun sampah organik di tanah bagi masyarakat yang memiliki lahan cukup untuk membuat jugangan di Bantul. Dengan catatan perlu ada kontril yang ketat agar yang ditimbun adalah benar-benar sampah organik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Perpanjangan SIM Keliling di Sleman, Sabtu 10 Mei 2025
- Dikpora dan Dinkes Kulonprogo Bersinergi Awasi MBG Aman dari Keracunan
- Jadwal Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 10 Mei 2025
- Rute, Tarif dan Cara Beli Tiket Trans Jogja
- Kulonprogo Masih Gelap, Kadishub: Titik di Kapanewon Butuh LPJU Totalnya Kurang 10.600 Unit
Advertisement