Advertisement
Bupati Bantul Keluarkan SK Siaga Darurat Pengolahan Sampah

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Bupati Bantul mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Siaga Darurat Pengolahan Sampah. SK Bernomor 262 Tahun 2023 tersebut ditujukan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bantul, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), instansi vertikal, kapanewon, kalurahan, hingga masyarakat.
Dalam SK tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar mengoordinasikan langkah-langkah penanganan antisipasi darurat pengelolaan sampah, meliputi pengurangan sampah, penanganan sampah, dan penyiapan kondisi darurat pengelolaan sampah. SK itu sebagai tindak lanjut atas ditutupnya Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan atau TPA Piyungan.
Advertisement
“Pemda DIY menyatakan menutup TPST Piyungan [TPA Piyungan]. Maka pemkab Bantul mengambil beberapa langkah kedaruratan,” kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, saat ditemui Selasa (25/7/2023). Langkah tersebut sudah dituangkan dalam SK Bupati Bantul.
Namun di antaranya Pemkab Bantul akan membuat TPST dengan kapasitas kecil. “TPST baru tidak hanya di satu tempat tapi di beberapa tempat sudah disiapkan cukup lama, seperti di Modalan, Banguntapan; Murtigading, Sanden. Dan akan ditambah lagi tempatnya masih opsional masih akan diputuskan,” katanya.
BACA JUGA: TPA Piyungan Ditutup, Pemulung Kebingungan, Sebagian Pulang Kampung
Selain membuat TPST, pihaknya akan mengoptimalkan pemilahan sampah yanga ada di perdukuhan perdukuhan yang dibiayai Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Perdukuhan (P2MBP) Rp50 juta. Harapannya agar ada percepatan gaya baru di rumah tangga di kawasan permukiman. Menurutnya pemilahan sampah harus dimulain dari hulunya, yakni rumah tangga.
Lebih lanjut Halim mengungkapkan bahwa penutupan TPA Piyungan mengandung hikmah tersendiri bagi Pemkab Bantul dan masyarakat di Bumi Projotamansari. “Ini ada hikmahnya kita dipaksa merubah budaya kita untuk tidak mencampur sampah organik dan non organik. Kalau sampah sudah terpisah [antara sampah organik dan non organik] sudah selesai 80%,” ujarnya.
Sebab sampah nonorganik sudah ada pembelinya. “Yang rumit itu kan sampah organik dicampur dengan non organik. Sisa makanan selama ini dicampur akhirnya pemilahan jadi sulit,” tukasnya.
Setelah masyarakat dapat memilah sampah di rumah, maka selanjutnya masyarakat diminta untuk menimbun sampah organik di tanah bagi masyarakat yang memiliki lahan cukup untuk membuat jugangan di Bantul. Dengan catatan perlu ada kontril yang ketat agar yang ditimbun adalah benar-benar sampah organik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
- Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul, Korban Siswi Berusia 6 Tahun
- Siapkan Surat-Surat! Polres Bantul Gelar Operasi Patuh Progo 14-27 Juli 2025
Advertisement
Advertisement