Advertisement

Jelang Tempo Pembayaran, Penerimaan PBB Gunungkidul Rp15,7 Miliar

David Kurniawan
Senin, 14 Agustus 2023 - 10:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Jelang Tempo Pembayaran, Penerimaan PBB Gunungkidul Rp15,7 Miliar Ilustrasi wajib pajak / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan pada 30 September 2023. Namun hingga sekarang dari target penerimaan Rp23,6 miliar baru tercapai sekitar 15,7 miliar.

Kepala Bidang Penagihan Pelayanan dan Pengendalian, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Eli Martono mengatakan, tahun ini dipatok pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB P2 sebesar Rp23,6 miliar. Adapun wajib pajak yang tersebar di 18 kapanewon sebanyak 614.321 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Advertisement

Menurut dia, upaya penarikan pajak terus dilakukan. Selain terus melakukan jemput bola ke kalurahan, juga ada kerja sama dengan perbankan untuk mempermudah dalam pembayaran.

“Kami terus berupaya agar target PBB bisa tercapai,” kata Eli, Senin (14/8/2023).

Ia menjelaskan, hingga Jumat (11/8/2023), penerimaan PBB adalah sebesar Rp15,7 miliar. Menurutnya capaian ini bukan menjadi masalah karena target sebesar Rp23,6 miliar merupakan target dalam setahun, bukan pada saat jatuh tempo pembayaran.

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Indonesia Raya

“Ya kalau sampai jatuh tempo, kami targetkan pendapatan mencapai Rp18 miliar. Kami optimistis bisa mencapainya,” katanya.

Eli menambahkan, jatuh tempo pembayaran pada 30 September, tak lantas target penerimaan dalam setahun harus terpenuhi. Jatuh tempo hanya sebagai batas pembayaran agar tidak terkena denda sebesar 2% di setiap bulannya.

“Target Rp23,6 miliar untuk setahun dan kami menyakini di akhir tahun bisa mencapainya,” katanya.

Pelaksana Tugas Kepala BKAD Gunungkidul, Sujarwo berharap kepada masyarakat bisa membayar PBB sebelum jatuh tempo. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemberian sanksi denda atas keterlambatan pembayaran. “Kalau bisa sebelum jatuh tempo sudah membayar sehingga tidak terkena denda,” katanya.

Menurut dia, penerimaan PBB sangat berarti untuk proses pembangunan di Gunungkidul. “Partisipasi dari warga sudah baik, tapi kami tetap berupaya agar penerimaan bisa semakin dioptimalkan,” katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ini Dia Pemenang Duta Bahasa Tingkat Nasional 2023, Ada DIY?

News
| Sabtu, 30 September 2023, 01:27 WIB

Advertisement

alt

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah

Wisata
| Kamis, 28 September 2023, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement