Advertisement
Pembuatan Buku Kapal Perikanan di Kulonprogo, Baru Ada Satu Pendfatar

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kulonprogo mencatat baru ada satu nelayan yang mendaftar buku kapal perikanan (BKP) di Kulonprogo. Di dalam tersebut akan dimuat informasi hasil pendaftaran kapal perikanan yang berisi data kapal perikanan dan identitas pemilik serta perubahan–perubahan yang terjadi terhadap fisik dan dokumen kapal perikanan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pengelolaan Pelelangan Ikan DKP Kulonprogo, Wakhid Purwosubiantoro, mengatakan baru ada satu nelayan yang telah mendaftar buku kapal perikanan.
Advertisement
"Baru ada satu yang telah mendaftar buku kapal perikanan. Kalau yang mempunyai pas kecil baru ada 67 orang," kata Wakhid, Jumat (18/8/2023).
Wakhid menambahkan proses pendaftaran BKP dimulai dari kepemilikan pas kecil. Setelah itu berlanjut ke kepemilikan nomor induk berusaha (NIB) dan barulah terakhir BKP. Kepemilikan dan manfaat BKP juga telah dimuat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.
Kepala DKP Kulonprogo, Trenggono Trimulyo, mengatakan bahwa pas kecil sangat penting karena menjadi semacam bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) pada kendaraan bermotor di darat.
"Penerbitan pas kecil merupakan salah satu dokumen penting dalam bentuk sertifikat yang dapat digunakan sebagai kepemilikan kapal, surat tanda kebangsaan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, bahkan jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan dalam pendataan jika adanya bahaya di laut saat berlayar," kata Trenggono.
Beberapa waktu lalu, DKP DIY menggelar sosialisasi kepada nelayan di Kulonprogo mengenai pentingnya memiliki buku kapal perikanan. Berlokasi di UPT TPI Karangwuni, sosialisasi tersebut diikuti oleh 25 nelayan. Dalam sosialisasi tersebut, narasumber juga dihadirkan dari Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Cilacap, Narsun.
BACA JUGA: Pesawat Jet Pribadi Jatuh di Jalan Raya, Puing Dibersihkan, 10 Tewas Hanya 1 yang Utuh
Narsun menjelaskan mengenai prosedur layanan sertifikat kelaikan kapal perikanan utamanya di Kulonprogo. Dia mengatakan kelaikan kapal berkaitan dengan keselamatan. Dengan diterbitkannya kelaikan maka kapal sudah aman untuk digunakan melaut.
"Kelaikan kapal perikanan berlaku untuk kapal 5-20 GT [Gross Tonnage] yang dipercayakan kelaikannya kepada Kepala Pelabuhan Perikanan. Untuk Kabupaten Kulonprogo belum diadakan kelaikan kapal perikanan karena perahu masih di bawah 5 GT," kata Narsun dalam keterangan tertulis.
Kendati perahu di Kulonprogo masih di bawah 5 GT namun kata dia tetap harus ada kelaikan kapal untuk diri nelayan sendiri. Sebagai contoh pengadaan alat pemadam kebakaran api ringan, life jacket. Tidak hanya itu, kapal juga tidak boleh bocor, mesin sesuai, dan alat tangkap ramah lingkungan.
Kepala UPT Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangwuni, Siwi Handayani, mengatakan dalam sosialisasi yang diadakan DKP DIY, para nelayan diajarkan untuk mendaftar buku kapal perikanan.
“Syaratnya harus ada e-mail juga. Kalau nelayan kan jarang yang punya e-mail. Pendamping harus mendampingi juga. Nelayan kalau diminta main serba online ya kesulitan,” kata Siwi Jumat. Siwi menjelaskan setiap nelayan yang memiliki kapal seyogianya mendaftar buku kapal perikanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Susur Sungai dengan Ramahnya Bentangan Alam Cokrodiningratan
- Atmaji Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD DIY Menggantikan Suharwanta
- Mantan Karyawan Rumah Makan Curi Motor Majikannya, Cat dan Pelat Diubah
- Ribuan Kader PDIP Yogyakarta Hadiri Rakercab
- Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Disbud DIY Gelar Lomba Gobak Sodor Antar Pegawai Pemda
Advertisement
Advertisement