Advertisement

Promo November

Masukan untuk DCS Ditutup Hari Ini, KPU Kulonprogo Hanya Terima 2 Saran Warga

Andreas Yuda Pramono
Senin, 28 Agustus 2023 - 18:37 WIB
Maya Herawati
Masukan untuk DCS Ditutup Hari Ini, KPU Kulonprogo Hanya Terima 2 Saran Warga Ilustrasi Pemilu / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo telah menutup tahapan masukan masyarakat untuk daftar calon sementara (DCS) DPRD Kulonprogo pada Senin (28/8/2023) pukul 16.00 WIB. Dari awal pembukaan tahapan masukan sampai saat ini, KPU hanya menerima dua masukan untuk dua DCS.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulonprogo, Tri Mulatsih, mengatakan pengumuman atas penetapan DCS telah dilakukan sejak tanggal (19-23/8/2023). Tahap selanjutnya adalah pembukaan masukan dari masyarakat atas DCS tersebut.

Advertisement

“Untuk [pembukaan] tanggapan masyarakat itu tanggal 19 Agustus juga sampai hari ini [28/8/2023]. Sejauh ini baru ada dua masukan yang masuk,” kata Tri ditemui di kantornya, Senin (28/8/2023).

Melalui beberapa sumber yang diterima Harianjogja.com, masukan yang pertama berkaitan dengan rasa keberatan atas penetapan seseorang menjadi bakal calon legislatif (bakal caleg). Surat tembusan pengunduran diri bakal caleg tersebut juga telah diterima KPU Kulonprogo.

Lalu, masukan lain berkaitan dengan kekeliruan dalam mengunggah foto bakal caleg atau terdapat dua nama bakal caleg berbeda dengan foto yang sama.

BACA JUGA: BPBD DIY Bersiap Hadapi Kekeringan hingga Januari 2024

Tri melanjutkan bahwa bakal caleg yang keberatan atas penetapannya menjadi DCS masih dapat diganti apabila memang tidak memenuhi syarat (TMS). “Sebelum nanti penetapan daftar calon tetap [DCT] masih dapat diganti," ucapnya.

Pada (29/8/2023), proses kepemiluan sampai tahapan rekapitulasi masukan. Lalu, pada (29-31/8/2023) adalah tahapan permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan masyarakat. Kemudian, penyampaian hasil klarifikasi oleh partai politik peserta pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada (1-7/9/2023).

Berlanjut pada (8-11/9/2023) yaitu tahapan pencermatan dan penetapan status calon pada DCS paska hasil klarifikasi oleh partai politik peserta pemilu. Setelahnya pada (11-13/9/2023) adalah pemberitahuan penggantian DCS anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kepada partai politik peserta pemilu.

Dua tahap terakhir sebelum penetapan DCT yaitu pengajuan pengganti DCS anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota paska masukan masyarakat pada (14-20/9/2023); lalu, verifikasi atas pengajuan pengganti DCS anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada (21-23/9/2023).

"Seandainya memang masih ada yang ingin mengganti [DCS] itu bisa juga ketika tahapan pencermatan rancangan DCT Kulonprogo. Tapi besok [29/8/2023] itu adalah jadwalnya kami untuk menyampaikan masukan masyarakat ke partai politik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement