Advertisement
Sempat Terkendala Jaringan sejak Senin, Layanan Adminduk di Gunungkidul Kini Kembali Normal

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul memastikan layanan administrasi kependudukan (adminduk) sudah kembali berjalan normal. Pasalnya, sejak Senin (2/10/2023) ada kendala jaringan sehingga layanan jadi kurang maksimal.
Sub Koordinasi Kelompok Substansi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan, Disdukcapil Gunungkidul, Ruspamilu Yulianta mengatakan untuk kendala jaringan berkaitan dengan pemeliharaan sistem di Balai Sertifikasi Elektronik sudah mendapatkan pemberitahuan.
Advertisement
Kegiatan ini, kata dia, memang berdampak terhadap pelayanan di disdukcapil dikarenakan proses tanda tangan elektronik tidak bisa dijalankan sementara waktu. “Akibatnya pelayanan tidak bisa optimal dan ini berlangsung sejak Senin siang,” kata Yuli, sapaan akrabnya, Rabu (4/10/2023).
Akibat kendala ini, proses pencetakan adminduk seperti akta kelahiran, kematian, kartu keluarga belum bisa dicetak. Meski demikian, pelayanan untuk permohonan pengurusan adminduk tetap dilayanani seperti biasa. “Jadi hanya pencentakannya. Kalau sudah kembali normal, pemohon akan kami beritahu bahwa pemohon adminduk yang diajukan sudah dapat dicetak,” katanya.
BACA JUGA: Sleman Program Pemutakhiran Data, Sasar Keakuratan Data Adminduk
Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja tak menampik adanya pemeliharaan jaringan di Balai Sertifikasi Elektronik berdampak terhadap layanan disdukcapil di seluruh Indonesia. “Jadi tidak hanya Gunungkidul, tapi seluruh Indonesia ikut terdampak,” katanya.
Meski demikian, Markus mengakui sejak Rabu siang layanan sudah Kembali normal sehingga proses tanda tangan elektronik bisa dilakukan. Hal ini berarti sudah tidak ada kendala dan layanan di disdukcapil bisa dioptimalkan. “Sekarang sudah lancar. Ini saya mulai mengurusi tanda tangan elektronik untuk pengajuan adminduk,” katanya.
Ditambahkan dia, selama layanan terkendala ada ratusan berkas pengajuan adminduk yang belum bisa tercetak. Adapun rinciannya, kartu keluarga sebanyak 279 pemohon; akta kelahiran 137 pemohon; kartu identitas anak 110 pemohon dan akta kematian ada 119 permohonan. “Setelah jaringan Kembali lancar, maka langsung diproses untuk kemudian hasilnya diserahkan ke pemohon,” katanya.
Markus menambahkan, untuk pelayanan di disdukcapil memiliki tagline Gampang, Urus Dhewe lan Ora Mbayar (mudah, urus sendiri dan tidak membayar). Pasalnya, pelayanan bisa dilakukan secara online atau datang ke kantor kalurahan yang sudah bekerja sama. “Jadi tidak harus datang ke kantor dinas. Sekarang bisa online atau datang ke kapanewon atau kalurahan sudah bisa dilayani,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

3 Tewas Akibat Bangunan Runtuh di Malaysia, KJRI Pastikan Tak Ada Korban WNI
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement