Advertisement

Pengedar Miras Oplosan Bisa Didenda Rp50 Juta dan Penjara 3 Bulan

Yosef Leon
Jum'at, 06 Oktober 2023 - 15:57 WIB
Sunartono
Pengedar Miras Oplosan Bisa Didenda Rp50 Juta dan Penjara 3 Bulan Ilustrasi Miras (JIBI)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) DIY menyebut pengedar dan pembuat minuman keras (miras) oplosan atau tanpa izin edar bisa diancam dengan Pasal 23 Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dengan ancaman pidana maksimal tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Peredaran miras oplosan dan tanpa izin dinilai sulit diberantas lantaran beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

"Bisa dikenai tindak pidana ringan [tipiring] bagi pengedar atau penjual miras ilegal atau oplosan," kata Kepala Sat Pol PP DIY Noviar Rahmad, Jumat (6/10/2023). 

Advertisement

BACA JUGA : 5 Warga Bantul Tewas Diduga Usai Tenggak Miras Oplosan

Noviar menerangkan, Satpol PP sudah beberapa kali melakukan penertiban terhadap penjual dan pengedar miras di wilayah sempat. Terbaru petugasnya mengamankan sebanyak 400 botol miras berbagai jenis lantaran tidak mengantongi izin operasi. Miras tersebut dijual di pemukiman warga secara sembunyi-sembunyi. 

"Terakhir itu penertiban di Sayegan, Sleman. Kami tahunya dari laporan masyarakat," ungkapnya. 

Noviar menambahkan peredaran miras sulit dikendalikan di wilayah setempat lantaran informasinya yang sedikit. Lagi pula warga kerap kucing-kucingan dengan petugas dalam melakukan peredaran miras tersebut. "Kadang kan kita cari informasi itu susah tidak ada laporan juga. Kemudian mereka memang tidak jual terang-terangan hanya dari mulut ke mulut informasinya," ucap dia. 

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menyebut, kasus miras oplosan yang barusan merenggut jiwa warga DIY menurutnya sudah termasuk ke dalam fenomena yang sangat memprihatinkan. Terakhir ada tujuh warga yang meninggal dunia lima orang di Bantul dan dua lainnya di Kulonprogo. Ia meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti dengan serius oleh aparat terkait. 

"Masalah ini mesti mendapat perhatian sangat serius, karena sudah merenggut nyawa warga kita," katanya. 

Menurut Huda, Pemda DIY sudah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan. Perda tersebut tegas sekali melarang minuman oplosan yang menurutnya sangat berbahaya bagi keselamatan warga. 

BACA JUGA : Terungkap! Ini Jenis Miras Oplosan yang Renggut Nyawa 5 Warga Bantul

"Kebetulan saat itu saya ketua pansusnya. Latar belakang bahayanya itulah yang membuat DIY tegas melarang miras oplosan," ujarnya. 

Huda meminta kepada aparat kepolisian dan petugas lainnya untuk menaruh perhatian khusus pada persoalan itu. "Saya mohon juga agar pelaku kejahatan miras oplosan ditindak tegas, karena sangat meresahkan dan membahayakan. Tidak ada aturan manapun yang mengizinkan itu," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bisnis Data Center NeutraDC Hadir Sebagai Penyedia AI Enabler di Indonesia Cloud & Datacenter Convention 2024

News
| Jum'at, 17 Mei 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement