Advertisement
Pengedar Miras Oplosan Bisa Didenda Rp50 Juta dan Penjara 3 Bulan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) DIY menyebut pengedar dan pembuat minuman keras (miras) oplosan atau tanpa izin edar bisa diancam dengan Pasal 23 Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dengan ancaman pidana maksimal tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Peredaran miras oplosan dan tanpa izin dinilai sulit diberantas lantaran beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
"Bisa dikenai tindak pidana ringan [tipiring] bagi pengedar atau penjual miras ilegal atau oplosan," kata Kepala Sat Pol PP DIY Noviar Rahmad, Jumat (6/10/2023).
Advertisement
BACA JUGA : 5 Warga Bantul Tewas Diduga Usai Tenggak Miras Oplosan
Noviar menerangkan, Satpol PP sudah beberapa kali melakukan penertiban terhadap penjual dan pengedar miras di wilayah sempat. Terbaru petugasnya mengamankan sebanyak 400 botol miras berbagai jenis lantaran tidak mengantongi izin operasi. Miras tersebut dijual di pemukiman warga secara sembunyi-sembunyi.
"Terakhir itu penertiban di Sayegan, Sleman. Kami tahunya dari laporan masyarakat," ungkapnya.
Noviar menambahkan peredaran miras sulit dikendalikan di wilayah setempat lantaran informasinya yang sedikit. Lagi pula warga kerap kucing-kucingan dengan petugas dalam melakukan peredaran miras tersebut. "Kadang kan kita cari informasi itu susah tidak ada laporan juga. Kemudian mereka memang tidak jual terang-terangan hanya dari mulut ke mulut informasinya," ucap dia.
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menyebut, kasus miras oplosan yang barusan merenggut jiwa warga DIY menurutnya sudah termasuk ke dalam fenomena yang sangat memprihatinkan. Terakhir ada tujuh warga yang meninggal dunia lima orang di Bantul dan dua lainnya di Kulonprogo. Ia meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti dengan serius oleh aparat terkait.
"Masalah ini mesti mendapat perhatian sangat serius, karena sudah merenggut nyawa warga kita," katanya.
Menurut Huda, Pemda DIY sudah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan. Perda tersebut tegas sekali melarang minuman oplosan yang menurutnya sangat berbahaya bagi keselamatan warga.
BACA JUGA : Terungkap! Ini Jenis Miras Oplosan yang Renggut Nyawa 5 Warga Bantul
"Kebetulan saat itu saya ketua pansusnya. Latar belakang bahayanya itulah yang membuat DIY tegas melarang miras oplosan," ujarnya.
Huda meminta kepada aparat kepolisian dan petugas lainnya untuk menaruh perhatian khusus pada persoalan itu. "Saya mohon juga agar pelaku kejahatan miras oplosan ditindak tegas, karena sangat meresahkan dan membahayakan. Tidak ada aturan manapun yang mengizinkan itu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Investasi Senilai Rp16 Triliun, Pabrik Vendor Apple Dibangun di Indonesia
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Tak Perlu Repot, Kini Bikin Paspor Tinggal ke Kantor Mal Pelayanan Publik Bantul
- DKPP Bantul Jadwalkan Penyaluran Vaksin PMK pada Februari 2025
- Begini Langkah Dinas Pariwisata Gunungkidul untuk Mencapai Target 3,5 Juta Wisatawan di 2025
- Produksi Susu Sapi di Sleman Mencapai 4,3 Juta Liter
- Pelayanan Tera dan Tera Ulang di Sleman Kembali Dibuka di 2025
Advertisement
Advertisement