Advertisement
Pemda DIY Minta Situs Penjualan Miras Ilegal Diblokir

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menyatakan terus berupaya menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal, salah satunya dengan mengajukan pemblokiran situs-situs penjual miras ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Kami minta secara resmi berulang kali untuk bisa dihapus dan sudah dijawab, itu akan dihapus. Namun, kecepatan pergantian konten ini kan juga sangat cepat," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono, Rabu (6/3/2025).
Advertisement
Hal itu disampaikan Beny merespons tewasnya dua perempuan di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada 1 Maret 2025 setelah mengonsumsi miras oplosan.
BACA JUGA: Polres Bantul Ekshumasi Jasad Korban Tewas Diduga Tenggak Miras OplosanÂ
Menurut dia, peredaran miras ilegal sejatinya tidak hanya terjadi di Kabupaten Bantul, tetapi juga di berbagai wilayah perkotaan di DIY.
Padahal, Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol atau Miras telah tegas melarang penjualan miras secara daring, termasuk menggunakan sistem layanan antar atau "delivery service".
"Kan sudah tegas. Instruksi Gubernur-nya juga sangat tegas," ucap Beny.
Meskipun pengawasan terhadap praktik penjualan miras secara fisik telah diperketat, Beny mengakui peredaran miras secara daring masih menjadi tantangan.
Pemda DIY telah menugaskan Kepala Dinas Kominfo untuk berkoordinasi langsung dengan Komdigi terkait pemblokiran situs-situs yang menjual miras ilegal.
"Sudah kita upayakan menugaskan kepala Dinas Kominfo untuk langsung ke sana (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran dan kita setiap saat menginformasikan kalau ada situs-situs baru yang berkaitan dengan penjualan miras, terutama miras yang ilegal ya, karena yang legal yang di hotel dan sebagainya kan memang itu legal," tutur Beny.
Ia mengakui pola pemasaran miras ilegal, terutama melalui platform marketplace dan media sosial semakin canggih.
Pasalnya, pelanggan yang pernah bertransaksi berpeluang terus menjadi target penawaran, sehingga pengawasan semakin sulit.
"Pasti akan ditawari terus, ini kan juga sulit. Tapi itu bisa kita lacak," ujar Beny.
Selain mengajukan pemblokiran situs daring, Pemda DIY juga menggencarkan operasi lapangan terhadap penjualan miras ilegal yang masih dilakukan secara fisik.
Untuk mempercepat penindakan, Pemda DIY menggandeng "Jagawarga" atau komunitas masyarakat yang berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban untuk melaporkan peredaran miras ilegal kepada aparat penegak hukum (APH).
"Kami minta sampai ke Jagawarga untuk menginformasikan kepada aparat penegak hukum. Penjualan miras ilegal ini 'enggak' jera-jera karena memang pangsanya luar biasa," tutur Beny.
Sebelumnya, dua perempuan berinisial RKP (22) dan MAM (25) dilaporkan meninggal dunia setelah menenggak miras oplosan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada 1 Maret 2025.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkap peristiwa maut tersebut bermula dari pesta miras oplosan di kediaman seorang warga Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Alokasi Pendidikan di RAPBD Kulonprogo 2026 Mencapai Rp353 Miliar
- Berlangsung Cuma 7 Hari, Pasar Kangen TBY Start Mulai 18 September
- Ditahan Kejati DIY, Mantan Dukuh Candirejo Sleman Rugikan Negara Rp733 Juta
- DPRD DIY Dukung Usulan Sultan Soal BUKP Gunungkidul Jadi Perseroda
- Pendapatan Pemkab Gunungkidul Diproyeksi Rp1,9 Triliun pada 2026
Advertisement
Advertisement