Advertisement
Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Gedung SMP N 1 Wates Divonis 1 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogjacom, JOGJA—Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung SMPN 1 Wates atas nama Susi Ambarwati divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan dua bulan. Suasana sidang sempat berlangsung dramatis karena adanya disenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu hakim anggota. Sidang putusan kasus tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Kota Jogja, Senin (9/10/2023).
Sidang putusan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 13.15 WIB, pembacaan amar putusan sekitar 2,5 jam. Terdakwa yang hadir pun mengikuti dengan seksama. Susi yang saat itu mengenakan atasan putih dan bawahan hitam sempat melakukan sujud syukur, ketika Hakim Ad Hoc Tipikor sebagai hakim anggota, Elias Hamonangan menyampaikan disenting opinion terkait kasus tersebut. Bahwa terdakwa dinilai tidak bersalah dan membebaskan seluruh dakwaan.
Advertisement
BACA JUGA : Bertemu Jokowi, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Pamit
Meski demikian dua hakim lainnya, termasuk Ketua Ketua Majelis Hakim Vonny Trisaningsih tetap menyatakan bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dalam dakwan. Namun terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer.
“Menjatuhkan kepada Susi Ambarwati dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua Vonny Trisaningsih.
Adapun Hakim Elias Hamonangan saat membacakan amar putusan mengatakan auditor yang ditunjuk tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak Inspektorat Kulonprogo tidak melakukan verifikasi lebih dahulu terhadap auditor tersebu sehingga auditor tidak memiliki sertifikat kompetensi.
Kuasa hukum Susi Ambarwati, Muhammad Zaki Mubarak melihat hakekatnya sudah ada nurani dari majelis hakim dalam memutuskan vonis tersebut meski belum tampak seutuhnya. Terbukti adanya pendapat yang berbeda disampaikan oleh Hakim Anggota 2 Elias Hamonangan. Ia menyebut hal itu sebagai corong keadilan bukan sekadar corong undang-undang.
“Walaupun kami melihat memang nurani itu belum tampak seutuhnya. Saya kira menjadi pertama kali di Jogja sidang kasus korupsi ada disenting opinion dengan kajian yang sangat mendalam. Bahwa Hasil audit inspektorat Kulonprogo yang tak bisa jadi alat bukti, kemudian saksi ahli tidak punya sertifikat juga disebutkan,” katanya.
BACA JUGA : Dugaan Kasus Pemerasan KPK ke Syahrul Yasin Limpo
Terkait langkah hukum selanjutnya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada terdakwa dan keluarga. Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan keputusan apakah menerima atau terdawak melakukan banding.
“Tetapi jika nanti akan melakukan banding, kami percaya diri karena ada dissenting opinion dari hakim,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Diduga Terima Barang dari SYL, KPK Periksa Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Nihil Pendaftar, Pilkada Serentak 2024 di DIY Tanpa Calon Perseorangan
- Cegah Kecelakaan, Ini Aturan Disdikpora Kota Jogja Terkait Operasional Bus Study Tour
- Dinkes DIY Imbau Calon Jemaah Haji DIY Waspadai Fenomena Heat Stroke
- Ultah Ke-73, IBI DIY Laksanakan Pekan Pelayanan, Targetkan 14.579 Akseptor Dalam 3 Minggu
- Dinkes Jogja Pastikan Tak Ada Keluhan Soal Efek Samping Astrazeneca
Advertisement
Advertisement