Advertisement

Promo November

Vonis Mafia Tanah Kas Desa Robinson Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Begini Reaksi Kejati DIY

Triyo Handoko
Kamis, 19 Oktober 2023 - 18:57 WIB
Arief Junianto
Vonis Mafia Tanah Kas Desa Robinson Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Begini Reaksi Kejati DIY Mafia tanah kas desa Robinson Saalino (tengah) saat mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jogja, Kamis (19/10/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Hukuman untuk mafia tanah kas desa Robinson Saalino diputuskan delapan tahun penjara, denda Rp400 juta, dan ganti rugi negara sebanyak Rp16 miliar. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU Ali Munip menuntut agar Robinson dihukum delapan tahun penjara, denda Rp300 juta, dan ganti rugi negara Rp2,9 miliar.  “Putusan pengadilannya memang lebih berat, lebih beratnya pada nilai denda dan ganti rugi. Tanggapan kami atas putusan tersebut adalah pikir-pikir, tadi juga sudah disampaikan oleh JPU yang bertugas,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, Kamis (19/10/2023).

Advertisement

Herwatan menerangkan pihaknya diberi waktu selama tujuh hari oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja untuk mengambil keputusan atas putusan tersebut. “Pengadilan memberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut, kemungkinannya menerima atau menolak dengan banding. Tapi itu masih dipertimbangkan oleh JPU,” terangnya.

BACA JUGA: Tok! Mafia Tanah Kas Desa Robinson Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta

Bos PT. Deztama Putri Sentosa itu dinyatakan Majelis Hakim terbukti bersalah melanggar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer.

JPU mendakwa Robinson melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketua Majelis Hakim Muh. Djauhar Setyadi menjelaskan Robinson terbukti bersalah dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang sudah disampaikan dalam persidangan. “Menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan, dan ganti rugi Rp16 miliar," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement