Advertisement
Vonis Mafia Tanah Kas Desa Robinson Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Begini Reaksi Kejati DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Hukuman untuk mafia tanah kas desa Robinson Saalino diputuskan delapan tahun penjara, denda Rp400 juta, dan ganti rugi negara sebanyak Rp16 miliar. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU Ali Munip menuntut agar Robinson dihukum delapan tahun penjara, denda Rp300 juta, dan ganti rugi negara Rp2,9 miliar. “Putusan pengadilannya memang lebih berat, lebih beratnya pada nilai denda dan ganti rugi. Tanggapan kami atas putusan tersebut adalah pikir-pikir, tadi juga sudah disampaikan oleh JPU yang bertugas,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, Kamis (19/10/2023).
Advertisement
Herwatan menerangkan pihaknya diberi waktu selama tujuh hari oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja untuk mengambil keputusan atas putusan tersebut. “Pengadilan memberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut, kemungkinannya menerima atau menolak dengan banding. Tapi itu masih dipertimbangkan oleh JPU,” terangnya.
BACA JUGA: Tok! Mafia Tanah Kas Desa Robinson Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta
Bos PT. Deztama Putri Sentosa itu dinyatakan Majelis Hakim terbukti bersalah melanggar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer.
JPU mendakwa Robinson melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Muh. Djauhar Setyadi menjelaskan Robinson terbukti bersalah dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang sudah disampaikan dalam persidangan. “Menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan, dan ganti rugi Rp16 miliar," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Digugat Praperadilan di PN Jaksel Oleh Sekjen DPR Indra Iskandar, Ini Kasusnya
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- BUKU CERDAS MENGELOLA SAMPAH MANDIRI: Hindari Penggunaan Styrofoam, Kelola Sampah Kering Melalui Bank Sampah
- PROGRAM LITERASI MASYARAKAT: DPAD Bedah Buku Spiritual Problem Solving Jangan Kalah oleh Masalah
- FASILITAS PEMERINTAH: Pemuda DIY Bisa Manfaatkan Program Kepemudaan
- Suluh Sumurup Art Festival: Keterbatasan Bukan Jadi Penghalang untuk Berekspresi
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 18 Mei 2024
Advertisement
Advertisement