Advertisement
Vonis Mafia Tanah Kas Desa Robinson Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Begini Reaksi Kejati DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Hukuman untuk mafia tanah kas desa Robinson Saalino diputuskan delapan tahun penjara, denda Rp400 juta, dan ganti rugi negara sebanyak Rp16 miliar. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU Ali Munip menuntut agar Robinson dihukum delapan tahun penjara, denda Rp300 juta, dan ganti rugi negara Rp2,9 miliar. “Putusan pengadilannya memang lebih berat, lebih beratnya pada nilai denda dan ganti rugi. Tanggapan kami atas putusan tersebut adalah pikir-pikir, tadi juga sudah disampaikan oleh JPU yang bertugas,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, Kamis (19/10/2023).
Advertisement
Herwatan menerangkan pihaknya diberi waktu selama tujuh hari oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja untuk mengambil keputusan atas putusan tersebut. “Pengadilan memberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut, kemungkinannya menerima atau menolak dengan banding. Tapi itu masih dipertimbangkan oleh JPU,” terangnya.
BACA JUGA: Tok! Mafia Tanah Kas Desa Robinson Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta
Bos PT. Deztama Putri Sentosa itu dinyatakan Majelis Hakim terbukti bersalah melanggar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer.
JPU mendakwa Robinson melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Muh. Djauhar Setyadi menjelaskan Robinson terbukti bersalah dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang sudah disampaikan dalam persidangan. “Menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan, dan ganti rugi Rp16 miliar," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Terpidana Penyebaran Fitnah Silfester Matutina Tak Hadiri Sidang PK
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Sleman Siapkan Perbup Insentif untuk Pemilik Lahan Pertanian
- Lomba Melamun Ternyata Diminati, Peserta Datang dengan Ragam Persoalan
- Capaian IKD di Kulonprogo Baru 5 Persen, Kesadaran Masih Rendah
- Anggota DPRD DIY Soroti Perizinan Tanah Kas Kalurahan hingga Perlindungan Data Kependudukan
- Porda XVII, Sleman Bidik Juara Umum Keempat Berturut-turut
Advertisement
Advertisement