Advertisement
Pembangunan Jalan Imogiri-Dodogan Disetop Sementara, Warga Demo

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sejumlah warga Dlingo memprotes penghentian pembangunan ruas jalan Imogiri-Dodogan, Sabtu (21/10/2023) malam WIB. Penghentian jalur alternatif menuju Gunungkidul itu itu dihentikan sejak 5 Oktober 2023 lalu karena izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) belum keluar.
Dalam protesnya, beberapa warga melakukan pembakaran ban bekas serta memasang spanduk mengenai keberatan penghentian pembangunan jalan tersebut.
Advertisement
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kuncoro Cahyo Aji menyampaikan tindakan pembakaran ban bekas dan pemasangan spanduk tulisan oleh warga setempat dilatarbelakangi kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat mengenai jalan yang telah dibangun akan dihentikan.
Padahal masyarakat sangat berharap bahwa aksesibilitas desa yang melewati Kalurahan Seropan, Dlingo dapat dilaksanakan dengan harapan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Kejadian tadi malam karena kesalahpahaman saja, dan mengenai proyek tersebut karena melewati kawasan hutan lindung, maka harus ada proses izin mengenai PPKH yang sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No.7/2021 dan memang selama ini proses tersebut belum dilakukan oleh Dinas PUPESDM DIY dan berdasarkan hasil rapat terakhir sedang akan dilakukan proses terkait dengan perizinannya,” kata Kuncoro, Minggu (22/10/2023).
BACA JUGA: Ini Daftar Sejumlah Jalan Provinsi di DIY yang Diperbaiki Jelang Lebaran
Kuncoro menyampaikan pembangunan ruas Jalan Imogiri-Dodogan sepanjang 3,6 km masuk dalam wilayah kawasan Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Dlingo. Pekerjaan tersebut menurut Kuncoro sudah mulai dikerjakan sepanjang 250 meter, tetapi dikarenakan proses perizinan yang belum lengkap, maka pada 5 Oktober 2023 proyek tersebut dihentikan oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY.
Kuncoro memaparkan bahwa proyek pembangunan jalan tersebut sejatinya tidak dihentikan, tetapi diperlukan izin PPKH oleh Gubernur DIY karena luasannya dibawah 5 hektare. Selain itu, lantaran proyek jalan tersebut melewati hutan lindung, sehingga perlu dilakukan pengajuan perubahan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX pada Oktober-November 2023.
Karena itulah, Kuncoro berharap DPUP-ESDM DIY dapat segera berkoordinasi dengan BPKH Wilayah IX terkait proses perizinan PIPPIB sehingga pengajuan PPKH dapat terproses dan pembangunan jalan dapat segera dikerjakan sebagaimana mestinya. “Setelah kami berikan informasi tersebut, masyarakat dapat menerima dengan baik dan masyarakat sepakat untuk mematikan api yang sudah terbakar dan melepas semua spanduk yang sudah dipasang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pendaki Magetan Meninggal di Gunung Lawu, Diduga Hipotermia
Advertisement

Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Semarak Merah Putih Berkibar di Candi Prambanan, Borobudur dan Ratu Boko
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Akhir Pekan Ini 16-17 Agustus 2025, dari Stasiun Tugu Sampai Palur
- Ada Layanan Perpanjangan SIM di Alun-alun Kidul Sabtu Malam Ini
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo dan Kutoarjo Jogja, Sabtu 16 Agustus 2025
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI Bandara YIA ke Jogja hingga Kebumen
- Jadwal Angkutan Sinar Jaya dari Jogja ke Pantai Baron dan Drini Gunungkidul
Advertisement
Advertisement